Kamis, 15 Mei 2025

OTT KPK di Universitas Lampung

OTT KPK di Universitas Lampung, Rektor hingga Wakil Rektor Diduga Lakukan Suap PMB Unila Tahun 2022

Minggu, 21 Agustus 2022 14:25 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan temuan terkait OTT tersebut, Minggu (21/8/2022).

Nurul mengungkapkan dalam OTT yang dilakukan, tim menangkap delapan orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali.

"Pertama saudara KRM (Karomani) rektor Universitas Lampung periode 2020-2024, HY wakil rektor 1 bidang akademik Universitas Lampung, MB Ketua Senat Universitas Lampung, BS Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, ML dosen, HF Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung, AT ajudan KRM, AD swasta," tuturnya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari YouTube KPK RI Minggu (21/8/2022).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan konstruksi terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam PMB Unila tahun 2022.

Baca: Rektor Unila Terjaring OTT KPK, Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Asep mengatakan tim disebar di tiga wilayah yaitu Lampung, Bandung dan Bali.
CV
Tim yang berada di Lampung, katanya, mengamankan ML, HF, dan HY.

"Beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta rupiah. Kemudian slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas yang setara dengan Rp 1,4 miliar," katanya.

Baca: Rektor Unila Seleksi Calon Maba Jalur Mandiri secara Personal, Pasang Tarif Minimal Rp 100 Juta

Selanjutnya tim yang berada di Bandung menangkap KRM, BS, MB, dan AT dengan barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.

"Dan yang ditangkap di Bali adalah saudara AD," jelas Asep.

Kemudian, katanya, pihak-pihak dan barang bukti dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

Asep menjelaskan kasus dugaan suap ini naik ke penyidikan dan telah ditetapkan empat tersangka yaitu KRM, HY, MB, AD.

Lebih lanjut keempat tersangka dilakukan upaya paksa penahanan 20 hari kedepan terhitung 20 Agustus-8 September 2022 di Rutan KPK, Jakarta.

"KRM ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih, HY ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur, MB ditahan di Rutan KPK pada Rutan Jaya Guntur."

"Sedangkan AD penahanannya dimulai pada 21 Agustus," jelas Asep.

Sementara, kata Ghufron, keempat tersangka disangkakan dengan pasal sebagai berikut:

- AD sebagai pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat 1A atau pasal 5 ayat 1B atau pasal 13 UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

- KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan dengan pasal 12A atau 12B atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 tahun 2001 Tipikor juncto pasal 55 ayat 1.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rektor hingga Wakil Rektor Unila Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap PMB 2022, Barbuk Rp 3,8 M

# OTT KPK di Universitas Lampung # Rektor Unila # gratifikasi # calon mahasiswa baru # Karomani

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved