Jumat, 15 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Terungkap 6 Perwira Polri yang Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Semua dari Divisi Propam

Sabtu, 20 Agustus 2022 07:17 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Tim Khusus (Timsus) telah melakukan menetapkan enam perwira tinggi dan menengah Polri sebagai penghalang proses penyidikan asus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keenamnya berasal dari Divisi Propam Polri.

Keenam perwira ini melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Baca: Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo Dijadwalkan Pekan Depan, Proses Pemecatan Buntut Kasus Brigadir J

Hal ini dikonfirmasi oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Jumat (19/8/2022).

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Agung.

Komjen Agung mengungkapkan, keenam perwira tersebut telah ditahan di tempat khusus (Patsus).

Nantinya, mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.

"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," pungkasnya.

Adapun enam perwira tinggi Polri tersebut terdiri dari perwira tinggi dan perwira menengah.

Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

Mereka berasal dari Divisi Propam Polri.

Untuk perwira tinggi, ada Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Lantas, untuk perwira menengah terdiri atas dua berpangkat AKBP dan dua berpangkat Kompol.

Di antaranya AKBP Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri dan AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Selanjutnya, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Terkini, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memeriksa 83 polisi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Jumlah itu bertambah 20 orang yang sebelumnya 63 personel.

Dari jumlah 83 tersebut, 35 di antaranya direkomendasikan dijebloskan ke tempat khusus (Patsus).

Baca: Nasibnya Kini Berubah Drastis, dari Korban Pelecehan Kini PC Menjadi Tersangka Kasus Brigadir J

Kemudian, ada 15 polisi yang kini ditahan di Patsus.

Enam di antaranya diduga melakukan tindak pidana bukan hanya melanggar kode etik. (Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nama 6 Perwira yang Bisa Dipidana karena Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Semuanya dari Propam

# TRIBUNNEWS UPDATE # Polri # Propam # pembunuhan # Irjen Ferdy Sambo # Brigadir J

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved