LIVE UPDATE
Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Bareskrim Polri diam-diam sudah memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebanyak tiga kali sejak beberapa pekan lalu.
Terakhir pemeriksaan terhadap Putri dilakikam penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (18/8/2022) kemarin.
Irwasum Mabes Polri, Komjen Agung Maryoto menjelaskan, karena dalam keadaan kurang sehat maka pemeriksaan terhadap Putri ditunda selama tujuh hari.
Namun, tim penyidik langsung menggelar perkara dan ditemukan unsur pidana pada istri jenderal bintang dua itu.
"Penyidik juga telah laksanakan pemeriksaan pendalam dengan CSI termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah digelar perkara maka penyidik menetapkan PC sebagai tersangka," jelas Agung Jumat (19/8/2022).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan, pihaknya melakukan gelar perkara pada Kamis malam sampai Jumat pagi.
Baca: Komnas HAM & Komnas Perempuan Dorong Adanya Pendampingan Psikologi untuk Putri Candrawathi
Pihaknya melihat aktivitas Putri saat berada di rumah pribadinya Saguling, Duren Tiga sampai ke rumah dinas yang jaraknya tak jauh.
"Jadi PC ada dilokasi sejak di Saguling sampai ke rumah dinas," jelasnya.
Menurutnya, Putri terlibat dalam pembunuhan berencana karena membuat laporan palsu terhadap Brigadir Yosua tentang pelecehan seksual.
Kemudian, dalam perkara ini Putri dinyatakan mengetahui pembunuhan itu tapi tidak melaporkan ke polisi.
"Bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sore ini akan mengirim berkas perkara empat tersangka pembunuh Brigadir Yosua Hutabarat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta.
Baca: Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini yang Menjadi Dasar Polisi
Irwasum Mabes Polri, Komjen Agung Maryoto mengatakan, penyidik sedang menyelesaikan berkas perkara agar sore ini bisa dikirim.
"Penyidik selesai ini akan segera menyerahkan berkas perkara empat tersangka kepada JPU," ujar Agung di Mabes Polri Jumat (19/8/2022).
Jika nantinya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, maka perkara kematian Brigadir Yosua bisa diadili dalam persidangan.
Namun demikian, ia tidak mengetahui apakah berkas perkaranya langsung P21 yaitu dinyatakan lengkap atau P19 dikembalikan ke penyidik.
"Kapolri sudah memperingati, ungkap seterant-terangnya, kedepankan sentific crime investigation," katanya.
Sehingga, pihaknya mengerjakan perkara Brigadir Yosua secara menyeluruh termasuk kepada anggota polisi yang terkibat rekayasa.
Kemudian, penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton kepada empat tersangka yaitu FS, KM, RE dan RR.
"Secara maksimal sudah melengkapi pemberkasan perkaranya, kemarin jgua dilaksankaan gelar perkara, kelengkapan berkas terhadap empat tersangka ini," tegasnya.(*)
# LIVE UPDATE # Brigadir J # pembunuhan # Irjen Ferdy Sambo # Putri Candrawathi
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Rekam Jejak Yogi Iskandar Otak Pengeroyokan Ayah Pengantin di Purwakarta yang Seorang Residivis
Selasa, 7 April 2026
Tribunnews Wiki Update
Sosok Yogi Pelaku Utama Pengeroyokan Ayah Pengantin di Purwakarta, Ternyata Eks Napi Curat
Selasa, 7 April 2026
Terkini Daerah
Tampang Yogi Iskandar Pelaku Utama Pengeroyokan Ayah Pengantin di Purwakarta Ditangkap Polisi
Selasa, 7 April 2026
Terkini Daerah
Polisi Tembak Kaki Yogi Iskandar Pelaku Utama Pengeroyokan Ayah Pengantin di Purwakarta
Selasa, 7 April 2026
LIVE UPDATE
Tiga Oknum TNI Terdakwa Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Jalani Sidang Perdana
Senin, 6 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.