Sabtu, 11 April 2026

Terkini Nasional

Mahfud MD Sebut 2 Circle Ferdy Sambo Patut Dipidana di Kasus Brigadir J, Ada yang Buat Rilis Palsu

Jumat, 19 Agustus 2022 10:02 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap, ada dua circle atau klaster Ferdy Sambo di kasus Brigadir J patut dipidana.

Mahfud MD pun menyinggung pengaruh besar Ferdy Sambo yang bikin ciut jenderal bintang tiga.

Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan adanya tiga klaster dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Otak pembunuhan berencana tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo.

Mahfud MD mengatakan dua klaster harus dipidana terkait peristiwa berdarah di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri itu.

Klaster pertama yakni pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung.

Baca: Kenang 40 Hari Kematian Brigadir J Perkumpulan Hutabarat Gelar Aksi 4.000 Lilin, Dihadiri Kamaruddin

"Nah ini yang kena tadi pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan, dan ikut memberi pengamanan di situ,” kata Mahfud MD di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Kamis (18/8/2022).

Kemudian klaster kedua yakni obstruction of Justice.

Dimana pihak-pihak dalam klaster kedua tidak ikut dalam mengeksekusi Brigadir J. Namun terdapat peran lain diantaranya membuat rilis palsu.

“Tetapi karena merasa Sambo, (pihak) ini bekerja nih, bagian obstruction of Justice ini membuang barang ini, membuat rilis palsu dan macam-macam, ini tidak ikut melakukan,” imbuh Mahfud MD.

“Nah menurut saya kelompok 1 dan 2 ini tidak bisa kalau tidak dipidana ya, kalau yang ini tadi karena melakukan dan merencanakan, yang obstruction of Justice yang menghalang-halangi penyidikan itu, memberi keterangan palsu, membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian obstruction of Justice," lanjutnya.

Sedangkan klaster ketiga, menurut Mahfud MD, yakni pihak yang hanya ikut-ikutan dalam kasus tersebut.

“Kasihan ini, karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan, padahal laporannya gak bener, prosedur jalan, diperintahkan ke sana jalan, suruh buat ini ngetik, ngetik,” kata Mahfud MD.

Mahfud mengungkapkan klaster ketiga terkait pelanggaran etik yang tidak perlu dihukum pidana tetapi cukup sanksi disiplin.

Baca: Terkuak Cara Sambo CS Tutupi Kasus Brigadir J, Ketua IPW: Mereka Sukarela Terjun ke Jurang Kegagalan

“Nah itu bagian yang pelanggaran etik, saya berpikir yang harus dihukum tuh dua kelompok pertama. Yang kecil-kecil ini, yang hanya ngetik hanya mengantarkan surat, menjelaskan bahwa Bapak tidak ada, memang nggak ada yang begitu, gak usah hukuman pidana cukup disiplin," imbuh Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud MD adanya jenderal bintang tiga yang takut kepada suami Putri Candrawathi itu.

Meskipun, jabatannya lebih tinggi dari Irjen Ferdy Sambo.

"Saya juga dengar, pada takut kan (dengan Sambo). Bahkan, bintang tiga pun nggak bisa lebih tinggi dari dia. Meskipun secara struktural iya," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD pun mengungkapkan adanya kerajaan Ferdy Sambo di internal Polri.

Ia beranggapan kerajaan kelompok Ferdy Sambo tersebut semakin besar dan ditakuti oleh kelompok lain.

Mahfud juga menyebut bahwa kerajaan Ferdy Sambo dan kelompoknya di Internal Polri inilah yang kemudian menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang tewas di rumah dinas Sambo.

”Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa,” kata Mahfud.

Baca: Update, Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Diumumkan Siang Ini

IPW Sebut Mafia Geng Ferdy Sambo

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai sejumlah oknum polisi yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J adalah mafia geng Ferdy Sambo.

Menurutnya, geng mafia Ferdy Sambo tersebut menggunakan segala cara hingga bekerja sistematis menutupi kematian Brigadir J.

"Geng mafia yang diketuai Ferdy Sambo menutup kasus kejahatan dengan kejahatan lain, dengan suap, rekayasa kasus, narasi bohong dengan intimidasi bahkan dengan perlawanan legal," kata Sugeng dalam wawancara di Kompas TV, Kamis (18/8/2022) sore.

Dia menyebut apa yang dilakukan geng mafia Ferdy Sambo memperlihatkan fakta peristiwa pembunuhan, yang bukan diungkap oleh penyidik justru terjadi penghilangan jejak pidana oleh mereka.

"Ada 62 polisi yang diperiksa 35 terduga pelanggar kode etik dan empat menjadi tersangka. Ini sesuatu yang membelalakan mata, bahwa ada 62 polisi yang sadar sukarela terjun ke dalam jurang kegagalan dalam kariernya," kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan, kata mafia yang digunakan untuk memberikan gambaran kepada masyarakat yang awam terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum tersebut.

"Tapi keyword mafia dengan analisis mengidentifikasi sistem kerjanya ini akan memudahkan masyarakat untuk lebih memahami. Bahwa modusnya itu mirip sebagai satu jaringan kejahatan itu klop menurut analisis IPW," katanya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terkuak 2 Circle Ferdy Sambo Patut Dipidana di Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Jenderal Bintang 3 Ciut

# Mahfud MD # Ferdy Sambo # Brigadir J # Obstruction of Justice # Menkopolhukam

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved