Jumat, 10 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Status Justice Collaborator Bharada E Tak Permanen, Bisa Dicabut LPSK Jika Keterangan Tak Konsisten

Selasa, 16 Agustus 2022 08:00 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan permohonan pengajuan status justice collaborator (JC) kepada Bharada E.

Namun, ternyata status itu tak permanen.

Status tersebut bisa dicabut jika Bharada E memberikan keterangan yang tidak konsisten.

Baca: Ternyata Status JC Bharada E Tak Permanen, Bisa Dicabut LPSK Jika Keterangan Tak Konsisten

Dikutip dari Tribunnews.com, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu memberikan penjelasan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Keterangan yang dimaksud kaitannya dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Bila Bharada E memberikan keterangan berubah ubah maka berpengaruh pada status JC yang melekat pada dirinya.

Status itu bisa dicabut, dibatalkan dan tidak berlaku.

"Bisa dicabut, dibatalkan, tidak berlaku apabila saksi pelaku ini tidak konsisten dalam memberikan keterangannya," kata Edwin di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Untuk itu, LPSK berharap dan meminta Bharada E tetap konsisten pada pernyataannya.

Terutama keterangan yang tercantum dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) yang bakal dibawa ke Pengadilan.

Baca: Deolipa Yumara Gugat Bharada E hingga Kabareskrim ke PN Jaksel, Tuntut Bayar Rp 15 M sebagai Fee

"Kalau keterangannya kemudian berubah-ubah. Keterangannya tidak mendukung pengungkapan perkara ini tentu status ini bisa dicabut. Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim," ujarnya.

Hal ini akan berpengaruh pada putusan hakim.

Dari vonis hakim nantinya akan diputuskan apakah Bharada E layak memperoleh keringanan hukuman.

Sebagaimana informasi terkini, LPSK resmi memberikan status JC bagi Bharada E.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menerangkan yang bersangkutan menerima perlindungan penuh dari LPSK.

Dengan keputusan ini, maka perlindungan darurat yang diberikan sebelumnya tidak berlaku.

"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Baca: Deolipa Yumara & Boerhanudin Resmi Gugat Bharada E hingga Kabareskrim Polri Soal Pencabutan Kuasa

Hasto berkeyakinan, Bharada E telah memenuhi syarat sebagai JC dalam kasus ini.

Alasan utama pemberian status itu lantaran Bharada E bukanklah aktor utama pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, Bharada E juga siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.

Baca: Bharada E Resmi Dilindungi Penuh Oleh LPSK, Richard Eliezer Bukan Bagian dari Perencanaan

"Yang pertama karena yang bersangkutan buka pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," tukas Hasto. (Tribun-Video.com/ TribunJakarta.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul LPSK dapat Cabut Status Justice Collaborator Bila Bharada E Tak Konsisten Memberi Keterangan

# TRIBUNNEWS UPDATE # justice collaborator # Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # Brigadir J # LPSK

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved