Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Tersangka Kasus Brigadir J Kuat Ma'ruf Adalah seorang ART di rumah Eks Irjen Ferdy SAmbo

Kamis, 11 Agustus 2022 12:36 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Sosok Kuat Ma'ruf alias KM menjadi sorotan lantaran ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Berbeda dengan para tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigdir Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM) dan Irjen Ferdy Sambo (FS), KM rupanya bukanlah seorang anggota polisi.

KM adalah warga sipil yang bekerja sebagai sopir atau asisten rumah tangga di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Nama KM terungkap setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (10/8/2022) malam.

Baca: Inilah Gaji yang Diterima Ferdy Sambo sebagai Jenderal Berpangkat Bintang 2, Relatif Besar

KM dan tiga tersangka tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Kami tetapkan 3 tersangka RE, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," ujar Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Siapakah Kuat Ma'ruf?

Diketahui KM merupakan asisten rumah tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo.

KM atau yang akrab disapa Kuat ini bukan berasal dari anggota Polri, melainkan warga sipil biasa.

Sejauh ini, KM sudah diperiksa oleh Komnas HAM.

Ia diperiksa bersama dengan ART lainnya pada (1/8/2022).

Terpantau, KM merupakan bria dengan tumbuh gempal dan rambut tipis.

Saat menghadiri pemeriksaan ia menggunakan ke meja lengan panjang berwarna abu-abu.

Ia pun bungkam saat dicecar pertanyaan oleh para wartawan.

KM pun ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Pasalnya, KM ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Sidik jari dan DNA KM pun ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Baca: Kabareskrim Ungkap Peran KM, ART Ferdy Sambo yang juga Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sehingga ia dikenakan pasal berlapis dan dijerat dengan pasal 340, 338, 55, dan 56.

Adapun ancaman hukumannya maskimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, penjara selama-lamanya 20 tahun.

(Tribun-Video.com/TribunMedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ini Sosok Tersangka KM atau Om Kuwat, ART yang Terlibat Skenario Ferdy Sambo: Saksikan Penembakan

# sosok # tersangka # kasus # Brigadir J # Kuat Maruf # ART # Irjen Ferdy Sambo # Bharada E

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Tribun Medan

Tags
   #sosok   #tersangka   #kasus   #Brigadir J   #Kuat Maruf   #ART   #Irjen Ferdy Sambo   #Bharada E

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved