Tribunnews Update
Pakar Hukum Pidana Jelaskan soal Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Dianggap Hanya Pemeriksaan Kode Etik
TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar buka suara terkait Irjen Ferdy Sambo yang diamankan ke tempat khusus atas dugaan pelanggaran kode etik.
Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Abdul Fickar menyebut penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus disebut untuk memberikan penjagaan yang lebih ketat.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal tersebut mengingat Ferdy Sambo merupakan Jenderal Perwira Tinggi Polri.
Baca: Buntut Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo akan Dipidanakan jika Terbukti Tak Prosefional saat Olah TKP
Abdul Fickar berujar, tak mustahil bisa terjadi pengerahan pasukan simpatisan tersangka
"Ya karena FS (Ferdy Sambo) termasuk petinggi di Polri maka penahanannya harus ditempat yang penjagaannya lebih ketat."
"Karena tidak mustahil bisa terjadi pengerahan pasukan yang merupakan simpatisan tersangka," kata Fickar, Minggu (7/8/2022).
Fickar beranggapan tempat khusus yang dibahasakan Polri merupakan tempat penahanan Ferdy Sambo.
Menurutnya dalam kasus ini Ferdy dinyatakan telah melanggar kode etik dan harus menjalani penahanan.
Baca: Skenario Pembunuhan di Rumah Ferdy Sambo Disusun Rapi, Terdapat Puluhan Polisi Sindikat Pengkhianat
"Ya menurut saya itu ditahan dalam proses pidana, karena etik itu tidak mengenal menahan atau mengurung orang," ucapnya.
Fickar menuturkan, Etik tak menahan orang melainkan teguran atas perilaku.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengungkapkan terkait penempatan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo kini ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dedi berujar, Sambo akan ditempatkan di tempat khusus tersebut selama 30 hari.
Durasi tersebut sebagaimana informasi dari inspektorat khusus (Itsus).
"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," terang Dedi, Minggu (7/8/2022).
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bukan Ditahan, Pakar Hukum Pidana Jelaskan Pemeriksaan Etik Ferdy Sambo Dilakukan di Mako Brimob
Host: Yustina Kartika
VP: Januar Imani Ramadhan
# pakar hukum # Irjen Ferdy Sambo # Mako Brimob # pemeriksaan # kode etik
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Refly Harun Kritik Keras Putusan MK Tolak Uji Materi Roy Suryo: Alasan Hakim Tidak Masuk Akal
Selasa, 5 Mei 2026
Tribunnews Update
Refly Harun Semprot MK Gegara Tolak Permohonan Uji Materi Roy Suryo cs: Gila, Sontoloyo Kacau
Selasa, 5 Mei 2026
Tribunnews Update
Sopir Taksi Terkait Insiden KA di Bekasi Selamat, Polisi Amankan untuk Pemeriksaan Lanjutan
Selasa, 28 April 2026
Terkini Nasional
Respons Pakar Hukum Pidana soal Saran JK Minta Jokowi Perihatkan Ijazahnya agar Kasus Tak Berlarut
Kamis, 23 April 2026
LIVE UPDATE
Jelang Idul Adha, Sampel Darah Ratusan Sapi Tarakan Diperiksa demi Antisipasi Penyakit
Senin, 20 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.