Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Buntut Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo akan Dipidanakan jika Terbukti Tak Prosefional saat Olah TKP

Minggu, 7 Agustus 2022 17:14 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Polri agar mempidanakan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo terkait ketidakprofesional dalam olah TKP kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sugeng pun menganggap jika Ferdy Sambo terbukti melakukan ketidakprofesionalan maka menurutnya tidak cukup dihukum dengan proses etik tetapi perlu adanya proses pidana.

"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarakan proses pemeriksaan Irsus (Inspektorat Khusus) maupun timsus. Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain."

"Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana yaitu melanggar pasal 221 KUHP juncto pasal 233 KUHP dengan ancaman (penjara) empat tahun," katanya kepada Tribunnews, Minggu (8/8/2022).

Baca: Aksi Irjen Ferdy Diduga Ambil Rekaman CCTV Tewasnya Brigadir J Disebut Mahfud MD Langgar Pidana

Selain itu, katanya, jika Ferdy Sambo juga terbukti untuk menyuruh orang lain untuk mengambil CCTV terkait kasus ini maka dapat juga dapat dipidanakan dengan pasal berlapis.

"Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan pasal 365 KUHP juncto pasal 56. Ancamannya enam tahun (penjara)," jelasnya.

Menurutnya, jika Ferdy Sambo memang terbukti melakukan tindakan tersebut, maka dapat ditahan untuk kepentingan pemeriksaan soal tewasnya Brigadir J yang saat ini telah ditetapkan tersangka yaitu Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

"Sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigadir J (pasal yang disangkakakn ke Bharada E) pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP," katanya.

Baca: Lakukan Pembicaraan 8 Jam, Bharada E Akui Bukan Pelaku Utama Pembunuhan Brigadir J ke Pengacara

Sebagai informasi pasal 221 KUHP adalah tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum yang berbunyi

1. Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,– :

a. barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melakukan sesuatu kejahatan yang dituntut karena sesuatu perkara kejahatan, atau barangsiapa menolong orang itu melarikan dirinya dari pada penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh pegawai kehakiman atau polisi, atau oleh orang lain, yang karena peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian;

b. barangsiapa yang sesudah terjadi kejahatan, membinasakan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda tempat melakukan atau yang dipakai untuk melakukan kejahatan itu atau bekas-bekas kejahatan itu yang lain-lain, atau yang berbuat sehingga benda-benda itu atau bekas-bekas itu tidak dapat diperiksa oleh pegawai kehakiman atau polisi baikpun oleh orang lain, yang menurut peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian, segala sesuatu itu dengan maksud untuk menyembunyikan kejahatan itu atau untuk menghalang-halangi atau menyusahkan pemeriksaan dan penyelidikan atau penuntutan.

2. Peraturan ini tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan yang tersebut itu dengan maksud akan meluputkan atau menghindarkan bahaya penunututan terhadap salah seorang kaum keluarganya atau sanak saudaranya karena perkawinan dalam keturunan yang lurus atau dalam derajat yang kedua atau yang ketiga dari keturunan yang menyimpang atau terhadap suami (isterinya) atau jandanya.

Baca: Polri Beberkan Status Hukum Irjen Ferdy Terkait Kasus Penembakan Brigadir J, Belum Jadi Tersangka

Kemudian untuk pasal 233 KUHP berbunyi:

"Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada oranglain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama-lamanya empat tahun."

Selanjuntnya untuk pasal 365 KUHP berbunyi:

1. Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapakan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IPW Minta Ferdy Sambo agar Dipidana Jika Terbukti Tidak Profesional dalam Olah TKP

# Brigadir J # IPW # Sugeng Teguh Santoso # Ferdy Sambo # pidana

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Brigadir J   #IPW   #Sugeng Teguh Santoso   #Ferdy Sambo   #pidana

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved