Terkini Nasional
Nasib Lisa Mariana Terancam Pidana 12 Tahun seusai Dilaporkan Ridwan Kamil, Jika Terbukti Berbohong
TRIBUN-VIDEO.COM - Lisa Mariana yang sebelumnya mengaku punya hubungan spesial dengan RIdwan Kamil jadi terlapor.
Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.
Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025) lalu.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan kasus manipulasi dokumen hingga pencemaran nama baik.
Diwakili kuasa hukumnya, pihak Ridwan Kamil mengungkapkan alasannya baru melaporkan Lisa Mariana.
Menurut pihak mantan Gubernur Jawa Barat itu, lantaran kasus ini sudah semakin gaduh hingga merugikan Ridwan Kamil.
"Itu karena mengingat ini kan sudah sangat luar biasa ya terjadi semacam pemberitaan, kegaduhan, yang membuat kerugian bagi pak Ridwan Kamil sendiri,” ujar Muslim Jaya Butarbutar ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).
Baca: Masuk Perangkap! Tentara Israel Meledak di Terowongan Khan Younis yang Penuh Jebakan Hamas
"Dengan kondisi ini sehingga menempuh upaya itu,” imbuhnya.
Pihak Ridwan Kamil pun melaporkan Lisa Mariana untuk mencari kebenaran.
Mengingat Ridwan Kamil sudah merasa dirugikan dengan dugaan tersebut
"Bagaimanapun sampai saat ini sudah terjadi eskalasi yang luar biasa yang menyebabkan kerugian bagi nama baik pak RK sendiri sehingga menempuh upaya hukum untuk mencari kebenaran materil,” ujarnya.
"Nah itu kenapa sekarang dilakukan karena itu, karena eskalasinya luas, merugikan nama baik pak RK sehingga diputuskan menempuh upaya hukum,” terangnya.
Sementara, Heribertus Hartojo mengatakan Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas beberapa pasal.
Baca: Diana Bersikukuh Tak Pernah Tahan Ijazah Karyawan, Wamenaker Emosi sampai Gebrak Meja: Ngawur Ni
Pasal-pasal yang disangkakan terhadap Lisa Mariana mulai dari dugaan manipulasi dokumen hingga pencemaran nama baik.
“Laporan tersebut atas dugaan melakukan tindak Pidana Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1),(2) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” terang Heribertus Hartojo.
Sebagaimana diketahui, Lisa Marina mengaku memiliki hubungan dengan Ridwan Kamil hingga memiliki anak satu.
Lisa Mariana mengaku pada Juni 2021 dirinya bertemu dengan Ridwan Kamil di Palembang selama 3 hari dan melakukan hubungan. Lalu, pasa Januari 2022, Lisa Mariana melahirkan anaknya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul NASIB Lisa Mariana Kini Terancam Pidana di Bareskrim, Inilah Pasal yang Dilaporkan Ridwan Kamil
#Pidana #Ridwan Kamil # Lisa Mariana #nasib #hamil
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribun Medan
Terkini Nasional
Respons Pakar Hukum Pidana soal Saran JK Minta Jokowi Perihatkan Ijazahnya agar Kasus Tak Berlarut
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Polda Maluku: Pembunuh Ketua DPD Golkar Nus Kei Terancama Pidana Mati atau Bui Maksimal 20 Tahun
4 hari lalu
Tribunnews Update
Kuasa Hukum Bantah Inara Rusli Hamil Anak Insanul Fahmi, Tegaskan Dirawat Lantaran Sakit Perut
5 hari lalu
Tribunnews Update
Terungkap Kasus Remaja 15 Tahun Hamil di Lampung Selatan, Pelaku Asusila Ternyata Kakeknya Sendiri
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.