Senin, 10 November 2025

TERKINI NASIONAL

Tanggapan Polri soal Dugaan Pelaku Pembunuhan Brigadir J Lebih dari Satu Orang: Nanti Tunggu Timsus

Kamis, 4 Agustus 2022 16:42 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo buka suara terkait dugaan adanya orang lain selain Bharada E yang terlibat dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dugaan tersebut mencuat karena Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang digunakan penyidik untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Diketahui Pasal 55 KUHP ini berisi tentang penjatuhan pidana terhadap siapa saja yang turut serta melakukan kejahatan.

Sementara Pasal 56 berisi penjatuhan pidana terhadap mereka yang memberi kesempatan dan bantuan terhadap suatu tindak kejahatan.

Baca: Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Langsung Ditangkap dan Ditahan

Menanggapi hal tersebut Dedi meminta semua pihak untuk menunggu hasil dari tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit terlebih dahulu.

Pasalnya proses pembuktian ilmiah yang sesuai standar timsus tetap harus dilakukan untuk membuktikan dugaan tersebut.

"Nanti nunggu tim khusus dulu. Proses pembuktian ilmiah tetap menjadi standar timsus," kata Dedi dilansir Kompas.com, Kamis (4/8/2022).

Baca: Akhirnya Muncul di Depan Publik, Irjen Ferdy Sambo Ucap Bela Sungkawa ke Keluarga Brigadir J

Setelahnya Dedi pun enggan berkomentar lagi terkait dugaan pembunuh Brigadir J yang lebih dari satu orang itu.

Ketika ditanya terkait pengakuan Bharada E, terkait apakah melakukan penembakan atas dasar keputusan pribadi atau suruhan orang lain, Dedi juga enggan menjawabnya.

Dedi berdalih bahwa pengakuan Bharada E tersebut adalah materi penyidikan.

"Itu materi penyidikan," imbuhnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Polri soal Dugaan Pelaku Pembunuhan Brigadir J Lebih Dari Satu Orang: Nanti Tunggu Timsus Dulu

# pembunuhan Brigadir J # Kasus Penembakan Brigadir J # Brigadir J #Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo

Editor: Danang Risdinato
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved