Kamis, 11 Juni 2026

Terkini Nasional

Pajak STNK Tak Dibayar Selama 2 Tahun Kendaraan akan Jadi Bodong, Polisi Dapat Menyita

Rabu, 3 Agustus 2022 09:06 WIB
Tribun Sumsel

TRIBUN-VIDEO.COM - Hati-hati jika kendaraanmu pajak STNK dan 2 tahun belum bayar pajak bakal disita polisi langsung.

Hal tersebut tetap ditindak meski SIM kita masih tetap berlaku dan belum mati.

Karena kendaraan kita telah dianggap bodong oleh polisi.

Penindakan sita motor bodong itu nantinya akan mengikuti aturan Korlantas Polri yang mengimplementasian aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor STNK yang mati selama dua tahun berturut dalam waktu dekat.

Baca: Daya Tampung Dinilai Cukup, Pembukaan & Penutupan KMAN ke-VI Bakal Digelar di Istora Papua Bangkit

Hal ini seperti disampaikan oleh Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Priyanto.

"Kalau sudah dihapuskan berarti bodong dong, sehingga kalau ketangkap di Jalan ya disita kendaraanya. Walaupun si pengendara masih punya SIM aktif namun STNK-nya mati dan tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut tetap kendaraanya akan disita," kata Kombes Pol Prianto kepada GridOto.com, Selasa (2/8/2022).

"Kan undang-undangnya mengatakan begitu. Kalau selama ini SIM ditahan kita masih kasih kesempatan dia untuk bayar denda tilangnya, setelah dendanya dibayar kami kembalikan barang buktinya (SIM) kan begitu, tapi kalau kendaraannya sudah bodong dan sudah dan tidak terigisterasi berarti sudah tidak lagi digunakan sehingga kami lakukan penyitaan," sambungya.

Sekadar informasi, pihak kepolisian akan segera mengimplementasikan STNK tidak dibayar selama 5 dan 2 tahun berturut- turut tidak akan bisa diregistrasi lagi alias menjadi bodong.

Baca: Nasdem, Demokrat dan PKS Berkoalisi?, Pengamat Prediksi Sosok Capres Cawapres yang Bakal Diusung

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Alasan polisi menerapkannya aturan STNK tak dibayar selama 2 tahun kendaraan jadi bodong saat ini karena berbagai hal. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Segera Bayar Pajak Kendaraan, Jika STNK Mati & Tak Bayar Pajak 2 Tahun Bakal Disita Polisi

# Bayar Pajak # STNK # motor bodong # Pajak Kendaraan

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Sumsel

Tags
   #Bayar Pajak   #STNK   #motor bodong   #Pajak Kendaraan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved