celebrity story
Keluarga Nirina Zubir Ingin Seluruh Asetnya Kembali, Minta Pelaku Dihukum Berat
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus mafia tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir masih berlanjut hingga saat ini.
Keluarga Nirina Zubir pun berharap para tersangka kasus dugaan mafia tanah yang membawa kabur asetnya itu dihukum berat.
Selain merugikan keluarganya, hal itu agar mencegah mafia tanah beraksi kembali dan kasus serupa terjadi di kalangan masyarakat lainnya.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim dalam persidangan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (21/7/2022).
Baca: Rugi Belasan Miliar, Keluarga Nirina Zubir Tetap Optimis Aset Tanah yang Dirampas Bisa Kembali
Fadhlan meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya lantaran seluruh keluarganya merasakan dampak dari kasus tersebut.
“Saya minta dihukum seberat-beratnya karena dampaknya ke kami sekeluarga,” tutur Karim.
Lebih lanjut, ia mengaku optimis, aset yang digelapkan oleh mantan asisten rumah tangganya, Riri Khasmita bisa kembali ke tangannya.
Meski sertifikat tanah milik keluarganya sudah diagunkan di bank hingga dijual, namun ia tetap berharap bisa mendapatkan aset tersebut lagi.
“Emang itu harapan kami dari awal hak-hak kami dikembalikan. Baik yang diagunkan di bank, dan yanVg dijual ke orang lain,” kata Karim, melansir Kompas.com.
Harapan tersebut semakin kuat kala pihak Kementerian ATR/ BPN menjelaskan bahwa aset tersebut bisa dibuktikan milik keluarganya, maka sejumlah sertifikat tanah yang digelapkan bisa kembali.
“Optimis karena setelah mengikuti beberapa kali konferensi pers ya dan kemarin kami juga sudah mengikuti konferensi pers dari Kementerian ATR/ BPN,” tutur Karim.
Sebagai informasi, persidangan kasus mafia tanah Nirina Zubir telah sampai pada pemeriksaan saksi yang digelar pada 26 Juli 2022 mendatang.
Pada 28 Juli 2022, sidang kembali dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Baca: Kasus Mafia Tanah Terus Didalami, Nirina Zubir Tak Menyangka Polisi Kembali Tangkap 3 Tersangka Baru
Adapun, sidang tuntutan kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir dijadwalkan pada 4 Agustus 2022 mendatang.
Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima orang itu adalah Riri Khasmita, suaminya Endrianto dan 3 notaris PPAT yang membantu Riri, yakni Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Ada juga Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribun-Video.com/kompas.tv)
Artikel ini telah tayang dikompas.tv dengan judul Tak Hanya Ingin Aset Kembali, Keluarga Nirina Zubir Harap Pelaku Mafia Tanah Dihukum Berat
# aset keluarga Nirina Zubir # Kasus Mafia Tanah Eks ART Nirina Zubir # Nirina Zubir # kasus mafia tanah
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Kompas TV
TRIBUNNEWS UPDATE
Kondisi Sheila Dara seusai sang Suami Vidi Aldiano Meninggal, Rekan Artis Akui Sangat Tabah dan Kuat
Sabtu, 7 Maret 2026
Selebritis
Sempat Ubanan di Usia 45 Tahun, Nirina Zubir Potong Rambut Pendek, Donasikan untuk Pejuang Kanker
Jumat, 24 Oktober 2025
Sinopsis dan Jadwal Film
Sinopsis 'Ratu Ratu Queens: The Series', Dibintangi Nirina Zubir: Perjuangan 4 Sekawan Imigran di NY
Senin, 22 September 2025
Musik
BOCORAN Trailer dan Sinopsis Film Hanya Namamu Dalam Doaku, Dibintangi Vino G Bastian & Nirina Zubir
Senin, 25 Agustus 2025
Sinopsis dan Jadwal Film
Trailer dan Sinopsis Film Hanya Namamu Dalam Doaku, Dibintangi Vino G Bastian & Nirina Zubir
Minggu, 24 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.