celebrity story
Keluarga Nirina Zubir Ingin Seluruh Asetnya Kembali, Minta Pelaku Dihukum Berat
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus mafia tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir masih berlanjut hingga saat ini.
Keluarga Nirina Zubir pun berharap para tersangka kasus dugaan mafia tanah yang membawa kabur asetnya itu dihukum berat.
Selain merugikan keluarganya, hal itu agar mencegah mafia tanah beraksi kembali dan kasus serupa terjadi di kalangan masyarakat lainnya.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim dalam persidangan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (21/7/2022).
Baca: Rugi Belasan Miliar, Keluarga Nirina Zubir Tetap Optimis Aset Tanah yang Dirampas Bisa Kembali
Fadhlan meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya lantaran seluruh keluarganya merasakan dampak dari kasus tersebut.
“Saya minta dihukum seberat-beratnya karena dampaknya ke kami sekeluarga,” tutur Karim.
Lebih lanjut, ia mengaku optimis, aset yang digelapkan oleh mantan asisten rumah tangganya, Riri Khasmita bisa kembali ke tangannya.
Meski sertifikat tanah milik keluarganya sudah diagunkan di bank hingga dijual, namun ia tetap berharap bisa mendapatkan aset tersebut lagi.
“Emang itu harapan kami dari awal hak-hak kami dikembalikan. Baik yang diagunkan di bank, dan yanVg dijual ke orang lain,” kata Karim, melansir Kompas.com.
Harapan tersebut semakin kuat kala pihak Kementerian ATR/ BPN menjelaskan bahwa aset tersebut bisa dibuktikan milik keluarganya, maka sejumlah sertifikat tanah yang digelapkan bisa kembali.
“Optimis karena setelah mengikuti beberapa kali konferensi pers ya dan kemarin kami juga sudah mengikuti konferensi pers dari Kementerian ATR/ BPN,” tutur Karim.
Sebagai informasi, persidangan kasus mafia tanah Nirina Zubir telah sampai pada pemeriksaan saksi yang digelar pada 26 Juli 2022 mendatang.
Pada 28 Juli 2022, sidang kembali dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Baca: Kasus Mafia Tanah Terus Didalami, Nirina Zubir Tak Menyangka Polisi Kembali Tangkap 3 Tersangka Baru
Adapun, sidang tuntutan kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir dijadwalkan pada 4 Agustus 2022 mendatang.
Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima orang itu adalah Riri Khasmita, suaminya Endrianto dan 3 notaris PPAT yang membantu Riri, yakni Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Ada juga Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribun-Video.com/kompas.tv)
Artikel ini telah tayang dikompas.tv dengan judul Tak Hanya Ingin Aset Kembali, Keluarga Nirina Zubir Harap Pelaku Mafia Tanah Dihukum Berat
# aset keluarga Nirina Zubir # Kasus Mafia Tanah Eks ART Nirina Zubir # Nirina Zubir # kasus mafia tanah
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Kompas TV
Live Update
Oknum Pejabat Tinggi Pemkab Muba Ikuti Jejak Haji Halim Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
Rabu, 12 Maret 2025
TRIBUN-VIDEO UPDATE
Nirina Zubir Layangkan Surat Terbuka seusai Adu Mulut dengan Kuasa Hukum Riri Khasmita
Kamis, 4 April 2024
Terkini Nasional
Sempat Cekcok dengan Pengacara Eks ART Ibunya, Nirina Zubir Buat Surat Terbuka: Saya Sedih Dibentak
Kamis, 4 April 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Nirina Zubir Cekcok dengan Pengacara Eks ART Ibunya yang Serobot Sertifikat Tanah, Ini Penyebabnya
Selasa, 2 April 2024
SINOPSIS
Sinopsis Jatuh Cinta Seperti di Film-Film, Trending Netflix: Pertemuan Bagus dengan Cinta Pertamanya
Minggu, 31 Maret 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.