Senin, 12 Mei 2025

Tribunnews Seleb

Tata Janeeta Berjanji akan Setia Dampingi Suami, AKBP Brotoseno yang Kini Resmi Dipecat dari Polri

Minggu, 17 Juli 2022 13:37 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Suami penyanyi Tata Janeeta, AKBP Brotoseno telah dipecat secara tidak hormat dari Polri.

Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali KKEP PK Brotoseno memutuskan memberatkan dan memberikan sanksi administratif berupa PTHD.

Sebagai istri, Tata Janeeta istri memberikan dukungan sekaligus mengungkapkan janjinya yang akan setia mendampingi sang suami.

"Aku mencintaimu dalam suka dan duka. Susah dan senang, kita hadapi bersama," kata Tata Janeeta di Instagram dikutip Jumat (15/7/2022).

Baca: Perjalanan Kasus AKBP Raden Brotoseno hingga Dipecat dari Polri hingga Dipecat dengan Tidak Hormat

"I love you till Jannah," ucapnya.

Tata Janeeta menyebut jika manusia sejatinya memang memiliki kesalahan dan dosa, sehingga dia akan menerima sang suami apapun keadaannya.

"Sejatinya manusia dalam menjalani proses hidup pasti punya dosa," kata Tata Janeeta.

Apapun yang terjadi saat ini, Tata Janeeta meminta agar sang suami bisa bersabar dan mengikhlaskan segalanya.

"Terima dengan sabar dan ikhlas, jadikan pelajaran dan insya Allah itu akan menjadi pelebur dosa," ujar Tata Janeeta.

Baca: Sosok AKBP Raden Brotoseno, Resmi Diberhentikan Tak Hormat karena Pernah Terjerat Korupsi

Seperti diketahui, AKBP Raden Brotoseno yang pernah menjabat Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Namun, ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp1,9 miliar, dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, pada 2016.

Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama 5 tahun penjara dan dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.

Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno dapat kembali bertugas di kepolisian, karena hasil sidang kode etik pada 2020 memutuskan dia tidak dipecat dari Polri.

Baca: Babak Baru Polemik Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno, Kini Nasib di Tangan Peninjauan Kembali Kapolri

Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brotoseno tidak dipecat karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.

Pada saat itu, Brotoseno hanya diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan, dan mendapat rekomendasi untuk dipindah tugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi. (*)

# AKBP Brotoseno dipecat # Kasus AKBP Brotoseno # AKBP R Brotoseno # Tata Janeeta

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved