Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews Update

Sosok AKBP Raden Brotoseno, Resmi Diberhentikan Tak Hormat karena Pernah Terjerat Korupsi

Kamis, 14 Juli 2022 20:38 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - AKBP Raden Brotoseno resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Kepolisian.

Brotoseno mulanya kembali bertugas dikepolisian meski telah menjadi narapidan kasus korupsi.

Hasil itu diputuskan setelah dilakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).

Adapun sidang KKEP PK dilaksanakan pada Jumat (8/7/2022) sekira pukul 13.30 WIB.

Baca: Pengakuan Ketua RT yang Tidak Dikatakan Polisi soal Kasus Ajudan Kadiv Propam, CCTV hingga Letusan

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, sanksi yang dijatuhkan ke Brotoseno berupa PTDH.

"Sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Selanjutnya, hasil putusan KKEP PK itu bakal dikirimkan kepada bidang SDM Polri.

Nantinya, mereka bakal menerbitkan keputusan PTDH kepada Brotoseno.

Baca: Buntut Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru

"Tindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut maka sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," pungkasnya.

Diketahui, sosok AKBP Raden Brotoseno menjadi perbincangan karena ia tidak dipecat dari kepolisian padahal terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar.

Ia ditangkap pada (17/11/2016) saat menjabat Kepala Unit II Subdit Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri

AKBP Raden Brotoseno divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Baca: Viral Pria di Banten Mengaku Dewa Matahari, Disebut Lecehkan Agama & Larang Salat Wajib

Namun, ia hanya menjalani hukuman tiga tahun karena mendapat bebas bersyarat dari Kemenkumham.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan alasan pihaknya tidak memecat AKBP Raden Brotoseno.

Dikatakannya, yang bersangkutan berprestasi selama berdinas di institusi Polri.

Sambo menyebut, penilaian soal prestasi AKBP Raden Brotoseno itu berdasarkan pernyataan dari atasannya di Polri.

Selain itu, pertimbangan untuk tidak memecat Brotoseno juga berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri.

Pertimbangan lainnya bahwa kasus korupsi yang menjerat Raden Brotoseno itu karena tidak dilakukan sendiri.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com/TribunMedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sosok AKBP Raden Brotoseno, Disebut Berprestasi tapi Polisi Korup yang Divonis 5 Tahun Penjara

Host: Tini Afshin
VP: Jalu Setyo Nugroho

#RadenBrotoseno
#BrotosenoDipecat
#AKBPBrotoseno

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Tri Suhartini
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved