Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Perjalanan Kasus AKBP Raden Brotoseno hingga Dipecat dari Polri hingga Dipecat dengan Tidak Hormat

Jumat, 15 Juli 2022 11:38 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - AKBP Raden Brotoseno atau dikenal dengan AKBP Brotoseno akhirnya dipecat dari kepolisian.

Keputusan pemecatan tersebut setelah Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).

AKBP Brotoseno sebelumnya menjadi sorotan karena kembali aktif menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman terkait tindak pidana korupsi.

Nama AKBP Brotoseno menjadi populer setelah dirinya menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terlebih AKBP Brotoseno menjadi sorotan karena menjalin hubungan asmara dengan Angelina Sondakh yang saat itu menjadi saksi kasus korupsi Wisma Atlet.

Kemudian pada 2011, KPK memulangkan AKBP Brotoseno ke institusi Polri.

Perwira menengah tersebut pun ditempatkan di bagian SDM Polri hingga akhir kembali ditempatkan di Bareskrim Polri.

Baca: Akhir Polemik Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno, Dipecat Tak Terhormat Seusai Sidang Etik Rampung

Dilansir dari kompas.com, Brotoseno terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016.

Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Dalam penangkapan tersebut, Polri menyita uang senilai Rp 1,9 miliar, dari total yang akan diserahkan Rp 3 miliar.

Dugaan awal, Brotoseno melakukan pemerasan pada tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

Brotoseno lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2016.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang anggota kepolisian lainnya dan 2 orang pihak swasta yang berperan sebagai penyuap.

kemudian setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan persidangan, pada 14 Juni 2017 Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta supaya Brotoseno dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berdasarkan surat dakwaan, Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Dia juga menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaannya sendiri.

Brotoseno didakwa bersama-sama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan 2 pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.

Brotoseno menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan yang sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.

Sebelumnya, pernah terbit surat panggilan pemeriksaan untuk Dahlan sebagai saksi selaku mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Setelah menerima transfer sebesar Rp 3 miliar dari Harris, Lexi sebagai pihak perantara menemui Dedy.

Baca: Akhir Polemik Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno, Dipecat Tak Terhormat Seusai Sidang Etik Rampung

Saat itu, Dedy memperkenalkan Lexi dengan Brotoseno.

Di sana, Lexi menanyakan kasus cetak sawah yang ditangani Bareskrim Polri.

Brotoseno pun menjelaskan penanganan kasus tersebut, termasuk soal pemanggilan Dahlan.

Dalam pertemuan itu, Brotoseno menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan biaya miliaran rupiah untuk berobat orangtuanya yang sakit ginjal.

Lexi pun memenuhi permintaan Brotoseno dengan memberikan uang sebesar Rp 1,9 miliar dalam dua tahap.

Majelis hakim menilai Brotoseno terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Meski divonis 5 tahun penjara, Brotoseno hanya menjalani hukuman selama kurang lebih 3 tahun karena mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dia dibebaskan pada 15 Februari 2020.

Pembebasan bersyarat Brotoseno berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekelumit Perjalanan Kasus AKBP Raden Brotoseno Hingga Dipecat dari Polri

#viral #brotoseno #kpk #akbpbrotoseno

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved