Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Babak Baru Polemik Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno, Kini Nasib di Tangan Peninjauan Kembali Kapolri

Sabtu, 18 Juni 2022 16:42 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Putusan sidang etik terhadap mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno menuai kritik karena tidak dipecat.

Untuk menangani itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengundangkan revisi aturan terkait kode etik dan profesi Polri.

Aturan tersebut nantinya akan menjadi dasar Polri melakukan peninjauan kembali putusan sidang etik terhadap Raden Brotoseno.

Adapun Perkap itu tertuang dalam nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perkap tersebut disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 14 Juni 2022.

Baca: MA Kabulkan Kasasi KPK terhadap 2 Terdakwa Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Kabupaten Bengkalis

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan bakal melakukan peninjauan kembali hasil putusan sidang eks napi korupsi AKBP Brotoseno.

Keputusan ini sekaligus mengevaluasi putusan sebelumnya yang tak memecat Brotoseno.

Sigit kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Baca: Aksi Kejar-kejaran Mantan Bendahara DPRD PALI Vs Kejari PALI, Buron Korupsi sejak 2021 Ditangkap

Dirinya pun berbincang berbagai pihak yakni Kompolnas dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Setelah Peraturan Kapolri rampung ini, Kompolnas mendesak peninjauan kembali hasil putusan sidang kode etik AKBP Brotoseno segera digelar oleh internal kepolisian.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menuturkan putusan sidang kode etik AKBP Brotoseno sebelumnya hanya menghukum demosi dan permintaan maaf.

Hal inilah yang menjadi ramai kritik dari masyarakat.

Ditambah Propam Polri mengungkap AKBP Raden Brotoseno tak dipecat karena alasan berprestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.(*)

Video Editor: Cesar Soekendro
Host: Dea Mita

# AKBP Raden Brotoseno # Jenderal Listyo Sigit Prabowo # korupsi # Polri

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Video Production: Cesar Aini Soekendro
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved