Terkini Nasional
Video Situasi Kantor ACT Tangerang Kota Sepi Aktivitas seusai Izin PUB Dicabut Kementerian Sosial
TRIBUN-VIDEO.COM, TANGERANG - Izin usaha Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap atau ACT dicabut oleh Kementerian Sosial.
Hal ini terkait danya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7).
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos (5/7).
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Baca: Setelah Izin ACT Dicabut, Dinsos NTB Imbau Masyarakat untuk Setop Setor Donasi
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.
Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Pada hari Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Baca: Izin ACT Dicabut Kemensos, Tim Legal ACT Sebut Kemensos Tak Melalui Prosedur yang Seharusnya
Kantor ACT di Tangerang sepi
Warta Kota pun mencoba mendatangi satu dari ACT di daerah. Seperti Kantor ACT Tangerang Kota yang berlokasi di bilangan Poris Plawad.
Pantauan di lokasi, kantor ini berbentuk rumah tinggal. Keberadaannya berada di dalam komplek perumahan.
Di depan halaman terbentang spanduk besar bertuliskan ACT Tangerang Kota. Kondisinya tampak sepi.
Hanya terlihat dua sepeda motor dan satu mobil. Di dalamnya juga terdapat kardus-kardus tertumpuk.
Kardus tersebut berisi seperti makanan dan minuman untuk disumbangkan.
Kepala Cabang ACT Tangerang Kota, Suryadi irit bicara saat diminta penjelasan terkait ramainya isu yang telah bergulir ini.
"Semuanya satu pintu di tingkat pusat saja ya. Kita tidak bisa memberi keterangan," kata Suryadi kepada Warta Kota, Rabu (6/7/2022).
Komentar Mahfud MD
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merasa organisasi nirlaba Aksi Cepat Tanggap (ACT) bukan hanya harus dikutuk tapi juga dipidana apabila terbukti menyelewengkan dana umat.
Mahfud MD mengaku sudah memerintahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk bekerjasama dengan Polri dalam menelusuri aliran dana ACT yang didapat dari donasi umat.
Mahfud MD mengakui pernah menjadi endorsement bagi ACT.
Ia pun mengunggah videonya yang pernah membuat seruan untuk bersama-sama menyalurkan dana bantuan ke ACT.
Lewat akun twitter resminya, Mahfud MD mengatakan bahwa endorsement itu dilakukannya pada tahun 2016 atau tahun 2017.
"Saya pernah memberi endorsemen pada kegiatan ACT karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua," tulis Mahfud MD.
Namun kata Mahfud MD, apabila ternyata dana itu terbukti diselewengkan oleh ACT, maka selain mengutuk organisasi nirlaba itu, ia juga harap ada jerat pidana yang bisa diterapkan.
"Tapi jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mahfud MD mengaku sudah meminta PPATK agar bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri aliran dana ACT.
"Saya sudah meminta PPATK utk membantu Polri dalam mengusut ini," ungkapnya.
Baca: PPATK Temukan Aliran Dana dari ACT ke Al Qaeda, Presiden Beri Respon: Kita Belum Paham Sama Sekali
Mahfud MD juga menjelaskan bahwa tidak ada kerjasama resmi antara ia dan ACT saat memberikan video endorsment.
Saat itu, sejumlah pihak ACT tiba-tiba datang ke kantornya untuk membuat video seruan donasi.
Bahkan, pihak ACT pernah menodong ajakan donasi saat ketika Mahfud MD baru selesai memberi khutbah Jumat di sebuah madjid raya di Sumatera.
Saat itu, Mahfud MD tergugah dan mau melakukannya karena semata-mata demi kemanusiaan.
"Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan," jelas Mahfud MD. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Izin Usahanya Dicabut, Kantor ACT Tangerang Sepi dari Aktivitas
# Kementerian Sosial cabut izin ACT # ACT Diduga Selewengkan Dana # Kasus ACT # Kementerian Sosial #
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Warta Kota
LIVE UPDATE
Kemensos RI Kunjungi Warga Lampung yang Terdampak Banjir, Berikan Dana Bantuan Senilai Rp 888 Juta!
Rabu, 22 Januari 2025
Viral News
LIVE: Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Jadi Tersangka, Kini Sesali Perbuatannya
Senin, 2 Desember 2024
Tribunnews Update
Pembagian Bansos Dirapel di Februari Tanpa Libatkan Kemensos, Anies: Jangan Dipakai untuk Politik
Rabu, 31 Januari 2024
Live Update
Kementerian Sosial Beri Bantuan Atensi untuk 94 Penyandang Disabilitas di Manggarai Timur
Kamis, 12 Oktober 2023
Terkini Nasional
Kementerian Sosial Sudah Datangi Keluarga Viky, Tak Tergolong Miskin Seusai Lihat Dalam Rumah
Kamis, 25 Mei 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.