TERKINI NASIONAL
Izin ACT Dicabut Kemensos, Tim Legal ACT Sebut Kemensos Tak Melalui Prosedur yang Seharusnya
TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam keterangannya kepada pers, kemarin, tim legal Yayasan ACT, Andri TK, mempertanyakan keputusan Kemensos.
Menurut Andri apa yang dilakukan Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
Andri mengatakan, pencabutan izin PUB seharusnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
Baca: Beberapa Negara Terindikasi Terjerat Money Laundry dengan ACT, Transaksi Mencapai Rp 1,7 Miliar
Dalam Pasal 27 peraturan tersebut, kata Andri, sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin dilakukan melalui tiga tahapan.
Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin.
"Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut," ucap Andri.
Masih berdasarkan aturan tersebut, kata Andri, sanksi administratif berupa teguran secara tertulis harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.
"Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan," kata Andri.
Sebelumnya, dalam klarifikasinya, Presiden ACT Ibnu Khajar menepis jajaran petinggi lembaga tersebut memperkaya diri dengan menyelewengkan dana masyarakat.
Baca: PPATK Temukan Aliran Dana Donasi ACT ke Negara yang Berisiko Tinggi Terorisme
Ia membantah kabar perihal gaji CEO-nya yang disebut senilai Rp 250 juta per bulan.
”Tentang alokasi (gaji) bagi presiden ACT untuk pemimpin yang sebelumnya dengan Rp 250 juta (per bulan). Kami juga belum tahu persis sumbernya dari mana," kata Ibnu saat konferensi pers di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7).
Ibnu mengatakan, data yang beredar tersebut tidak benar adanya. “Kami sudah sampaikan data itu tidak seperti yang ada," ujarnya.
Skandal ACT terus menjadi perbincangan tak lama setelah Majalah Tempo mengeluarkan laporan utamanya berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'.
Selain membahas dugaan pemotongan donasi, laporan ini juga mengulas sejumlah fasilitas mewah dan isu gaji para petinggi ACT yang fantastis.
Dalam laporannya, Tempo menyebut, gaji para petinggi ACT mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah sebulan.
(tribun network/igm/fah/kps/dod)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Yayasan ACT Pertanyakan Pencabutan Izin, Anggap Kemensos Tidak Melalui Prosedur
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribun Jabar
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.