Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Setelah Izin ACT Dicabut, Dinsos NTB Imbau Masyarakat untuk Setop Setor Donasi

Kamis, 7 Juli 2022 08:38 WIB
Tribun Lombok

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Sosial RI resmi mencabut izin operasional lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) di seluruh Indonesia.

Dinas Sosial Provinsi NTB juga telah menindaklanjutinya dengan menghentikan izin operasional ACT NTB di Mataram.

Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB Ahsanul Khalik akan meminta masyarakat agar menghentikan donasi melalui ACT.

"Tindak lanjutnya juga, kami segera akan membuat edaran, yang mana edaran ini meminta masyarakat menghentikan penyaluran donasi melalui ACT sesuai keputusan Kemensos," katanya melalui keterangan tertulis pada Rabu (6/7/2022).

Ahasanul Khalik meminta masyarakat lebih selektif dalam memilih lembaga sosial penyalur bantuan.

"Kita juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh agar memberikan donasinya pada lembaga sosial yang kredible dan juga bertanggung jawab, karena masyarakat masih membutuhkan juga lembaga lembaga sosial tersbut," terangnya.

Baca: Izin ACT Dicabut Kemensos, Tim Legal ACT Sebut Kemensos Tak Melalui Prosedur yang Seharusnya

Terkait kasus ACT, pihaknya meminta agar masyarakat tetap bersikap tenang.

Dia meminta masyarakat memberi ruang pada Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pendalaman terhadap kasus ACT.

"Dan paling penting masyarakat tetap tenang, biarkan alat alat negara dan pemerintah yang bergerak menentukan apa yang akan dilakukan terhadap ACT," ujarnya.

Dinsos Provinsi NTB bekunjung ke kantor ACT NTB pada Rabu sore, (6/7/2022).

Baca: Beberapa Negara Terindikasi Terjerat Money Laundry dengan ACT, Transaksi Mencapai Rp 1,7 Miliar

Dinsos Provinsi NTB menyampaikan ihwal pencabutan izin ACT di seluruh Indonesia yang berlandaskan pada intruksi Kemensos RI agar ACT mengehentikan aktivitas.

ACT pun diminta untuk segera menarik semua kotak donasi yang dilepas oleh ACT di berbagai titik pertokoan, tempat umum dan keramaian lainnya.

Penarikan kotak donasi ini akan dikawal tuntas Dinsos NTB.

Pihak ACT Mataram mengaku akan menghormati dan memenuhi Surat Keputusan (SK) Kemensos.

"Mulai hari ini ACT di NTB sudah menyetop menerima donasi baik yang langsung diantar ke kantor ACT maupun melalui online dan semua rekening ACT sudah diblokir." (*)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Izin ACT di NTB Dicabut, Masyarakat Diimbau Setop Setor Donasi

# Yayasan Cepat Tanggap (ACT) # Kasus ACT # ACT Dipermasalahkan soal Transparansi Donasi # Dinsos NTB # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribun Lombok

VIDEO TERKAIT

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved