LIVE UPDATE
Adam Deni Divonis 4 Tahun Kasus Pelanggaran ITE, Lakukan Ilegal Akses Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni
TRIBUN-VIDEO.COM - Adam Deni Gearaka dijatuhi vonis hukuman penjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (28/6/2022).
Adam dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan ilegal akses dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Terdakwa kasus pelanggaran ITE itu, lantas dikenai denda senilai Rp1 miliar.
Apabila tidak dibayar, subsider 5 bulan kurungan penjara.
Baca: 5 Poin Pleidoi Adam Deni saat Sidang Lanjutan, Nyatakan Tak Berniat Jahat hingga Akui Rela Dipenjara
Baca: Bacakan Pleidoi, Adam Deni Sebut Nama Sejumlah Publik Figur Tanah Air, Ada Rachel Vennya
Sebelumnya,Jaksa Penutut Umum JPU menuntut delapan tahun penjara terhadap Adam Deni.
Hal ini disebutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Gambir, Jakarta Pusat dalam sidang tuntutan, Senin (30/5/2022).
JPU menyebut terdakwa Adam Deni terbukti secara sah melakukan pemindahan dokumen secara ilegal.
(Tribun-Video/ Bima Maulana)
Vp: Zainal Praditya
Host: Bima Maulana
# Adam Deni # vonis # kasus pelanggaran ITE # ilegal akses # Ahmad Sahroni
Sumber: Tribun Video
Nasional
Negara Tak Boleh Kalah Kepada Preman Berkedok Ormas! Ahmad Sahroni Minta Warga Jangan Takut
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Selebritis
Pengacara Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Vonis Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven
Sabtu, 19 April 2025
Tribun Video Update
Sahroni Naik Pitam Respons Kasus Dugaan Dokter Kandungan Pelecehan ke Ibu Hamil, Video CCTV Viral
Selasa, 15 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.