Kabar Selebriti
5 Poin Pleidoi Adam Deni saat Sidang Lanjutan, Nyatakan Tak Berniat Jahat hingga Akui Rela Dipenjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE, Adam Deni membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebagai informasi, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dituntut delapan tahun penjara serta denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pleidoi yang dibacakan pada Selasa (7/6/2022) ini, Adam Deni mengungkapkan sejumlah pembelaaan.
Ia mengaku sudah minta maaf ke pelapor, yakni Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni hingga mengaku tak memiliki niat jahat.
Baca: Terancam 8 Tahun Penjara Kasus Penyebaran Dokumen Pribadi, Adam Deni: Ujian bagi Saya
Nota pembelaan Adam Deni itu berisi lima poin penting.
1. Minta maaf dua kali
Poin pertama, dalam nota pembelaannya, Adam mengaku sudah minta maaf kepada Ahmad Sahroni sebanyak dua kali.
Ia bermaksud mematahkan salah satu poin pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan, yakni tak ada sikap penyesalan dan permintaan maaf.
"Permintaan maaf kepada Sahroni itu sudah dua kali. Pertama, video permintaan maaf sebelum diadili. Kedua, saya meminta maaf di hadapan majelis hakim, di depan JPU, dan media. Mungkin itu bisa jadi pertimbangan," ucap Adam Deni, melansir Kompas.com.
Dalam kesempatan itu pun, pria yang pernah berseteru dengan Jerinx SID tersebut juga kembali menyampaikan permintaan maaf.
"Pada kesempatan ini, saya meminta maaf, saya melakukan kesalahan yang menurut hukum dinyatakan bersalah, saya memposting sebuah bundle kertas itu berisikan data informasi milik Sahroni," lanjutnya.
Baca: Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Rupiah buntut Kasusnya dengan Ahmad Sahroni
2. Tak berniat jahat
Poin kedua, Adam mengaku salah dan meminta maaf telah menyebar informasi data pribadi milik Ahmad Sahroni.
Kendati demikian, ia mengaku tak memiliki niat jahat saat mengunggah data tersebut dan hanya ingin membongkar kejahatan.
"Demi Allah, demi orangtua saya, saya melakukan hal ini tidak ada niat jahat. Saya hanya ingin membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat," ujar Adam Deni.
3. Tak menyesal
Meski telah meminta maaf kepada Ahmad Sahroni, pria 26 tahun itu mengaku tak menyesali perbuatannya.
"Tetapi, saya tidak menyesali perbuatan saya. Saya ingin membongkar pejabat yang menyalahgunakan jabatan itu," tutur Adam Deni.
Adam Deni juga mengucapkan bahwa selama ini, dia memang kerap membongkar kasus sejak beberapa tahun lalu dan terbukti benar.
Baca: Kerap Membuat Keributan selama Sidang, Adam Deni Dijatuhkan Hukuman 8 Tahun Penjara
4. Rela dipenjara lama, asal bongkar kejahatan
Poin ketiga, Adam Deni mengklaim bahwa apa yang ia lakukan adalah untuk negara.
Hal itu lantaran ia mengaku memantau pejabat publik yang diduga melakukan korupsi.
Adam Deni bahkan mengaku tak masalah jika harus dipenjara dalam waktu yang lama.
"Saya tidak malu harus dipenjara lama, saya malu bila menutupi kejahatan," lanjutnya.
5. Kecewa atas tuntutan jaksa
Poin terakhir, menurut Adam Deni, tuntutan delapan tahun penjara dari JPU dinilai berlebihan untuk kasus yang menjeratnya.
Ia menuturkan hal itu karena sebelumnya, Ahmad Sahroni sempat bicara jika ingin memenjarakan Adam Deni selama 5 tahun saja.
"Ahmad Sahroni sempat bicara ingin memenjarakan saya selama 5 tahun. Saya tidak heran mengapa JPU menuntut pidana saya selama delapan tahun," lanjut Adam Deni. (*)
(TRIBUN-VIDEO.COM/KOMPAS.TV)
Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul 5 Poin Pledoi Adam Deni, Ngaku Tak Gentar Tuntutan JPU hingga Tak Berniat Jahat.
# Adam Deni # pleidoi # Undang-undang ITE # pelanggaran UU ITE # UU ITE # pleidoi # Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Kompas TV
Tribunnews Update
Ungkap Hasil Pemeriksaan Jokowi terkait Ijazah Palsu, Polisi: Sebenarnya Masalah Ini Ringan
Kamis, 1 Mei 2025
Tribunnews Update
Angin Segar untuk Dapat Berkebebasan Berpendapat di Tanah Air, Gugatan UU ITE Dikabulkan MK
Selasa, 29 April 2025
Nasional
Ridwan Kamil Ambil Sikap! Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim atas Klaim Tak Berdasar Soal Anak
Jumat, 18 April 2025
Tribunnews Update
Razman Kini Minta Maaf dan Akui Khilfaf seusai Aksi Gaduhnya di Ruang Sidang: Saya Legawa
Senin, 17 Februari 2025
Terkini Nasional
Respons Razman Nasution seusai Sumpah Advokat Dibekukan, Bakal Tak Bisa Jadi Pengacara Lagi?
Kamis, 13 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.