Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Internasional

Sri Lanka Keluarkan Surat Edaran untuk Pejabat Publik yang ke Luar Negeri, Wajib Setor Dolar AS

Jumat, 24 Juni 2022 14:17 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUN-VIDEO.COM, COLOMBO - Pemerintah Sri Lanka pada Rabu lalu mengeluarkan Surat Edaran untuk memberikan cuti tanpa bayaran kepada pejabat publik yang ingin bekerja di luar negeri dalam jangka waktu 5 tahun.

Para pejabat yang pergi ke luar negeri di bawah skema ini, diwajibkan untuk secara resmi mengirimkan mata uang melalui sistem perbankan Sri Lanka.

Dikutip dari laman www.dailymirror.lk, Jumat (24/6/2022), untuk Petugas utama harus mengirimkan 100 dolar Amerika Serikat (AS), sedangkan Petugas Layanan Sekunder harus mengirim 200 dolar AS per bulan.

Surat Edaran tersebut juga menekankan bahwa pejabat publik dari Kategori Layanan Tersier diwajibkan mengirimkan 300 dolar AS.

Baca: Penyebab Sri Lanka Mengalami Kebangkrutan, Kini Hadapi Krisis Ekonomi Terburuk

Baca: Krisis di Sri Lanka, Masyarakat Kelas Menengah Paling Terdampak

Sementara Petugas Layanan Eksekutif perlu mengirim 500 dolar AS ke rekening NFRC mereka setiap bulan.

"Apabila pegawai tersebut dipekerjakan di luar negeri, jumlah di atas atau 25 persen dari gaji yang diperoleh dari pekerjaan tersebut harus disetorkan. masa konsesi dua bulan sejak tanggal keberangkatan akan diberikan untuk pengiriman uang dan pengiriman uang harus dilakukan mulai bulan ketiga dan seterusnya," kata Surat Edaran itu.

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Administrasi Umum, Dalam Negeri, Dewan Provinsi dan Sekretaris Kementerian Pemerintah Daerah di negara itu kemudian menambahkan bahwa masa cuti tanpa gaji dianggap sebagai masa kerja untuk tujuan menghitung senioritas dan pensiun mereka.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sri Lanka Keluarkan Edaran Pejabat Publik Kerja di Luar Negeri Wajib Setor 100 Dolar AS Per Bulan

VP: Lutfi Tursilowati N.A

# Sri Lanka # surat edaran # pejabat publik # luar negeri # Setor 

Editor: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved