Terkini Internasional
Sri Lanka Keluarkan Surat Edaran untuk Pejabat Publik yang ke Luar Negeri, Wajib Setor Dolar AS
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUN-VIDEO.COM, COLOMBO - Pemerintah Sri Lanka pada Rabu lalu mengeluarkan Surat Edaran untuk memberikan cuti tanpa bayaran kepada pejabat publik yang ingin bekerja di luar negeri dalam jangka waktu 5 tahun.
Para pejabat yang pergi ke luar negeri di bawah skema ini, diwajibkan untuk secara resmi mengirimkan mata uang melalui sistem perbankan Sri Lanka.
Dikutip dari laman www.dailymirror.lk, Jumat (24/6/2022), untuk Petugas utama harus mengirimkan 100 dolar Amerika Serikat (AS), sedangkan Petugas Layanan Sekunder harus mengirim 200 dolar AS per bulan.
Surat Edaran tersebut juga menekankan bahwa pejabat publik dari Kategori Layanan Tersier diwajibkan mengirimkan 300 dolar AS.
Baca: Penyebab Sri Lanka Mengalami Kebangkrutan, Kini Hadapi Krisis Ekonomi Terburuk
Baca: Krisis di Sri Lanka, Masyarakat Kelas Menengah Paling Terdampak
Sementara Petugas Layanan Eksekutif perlu mengirim 500 dolar AS ke rekening NFRC mereka setiap bulan.
"Apabila pegawai tersebut dipekerjakan di luar negeri, jumlah di atas atau 25 persen dari gaji yang diperoleh dari pekerjaan tersebut harus disetorkan. masa konsesi dua bulan sejak tanggal keberangkatan akan diberikan untuk pengiriman uang dan pengiriman uang harus dilakukan mulai bulan ketiga dan seterusnya," kata Surat Edaran itu.
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Administrasi Umum, Dalam Negeri, Dewan Provinsi dan Sekretaris Kementerian Pemerintah Daerah di negara itu kemudian menambahkan bahwa masa cuti tanpa gaji dianggap sebagai masa kerja untuk tujuan menghitung senioritas dan pensiun mereka.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sri Lanka Keluarkan Edaran Pejabat Publik Kerja di Luar Negeri Wajib Setor 100 Dolar AS Per Bulan
VP: Lutfi Tursilowati N.A
# Sri Lanka # surat edaran # pejabat publik # luar negeri # Setor
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Video Update
Mantan Menteri Luar Negeri Iran Gugur Akibat Serangan Gabungan AS-Israel yang Targetkan Rumahnya
Jumat, 10 April 2026
Tribunnews Update
Iran Ungkap Kondisi Eks Menlu Kamal Kharrazi sebelum Tewas Akibat Serangan AS–Israel di Teheran
Jumat, 10 April 2026
Internasional
IRAN KECAM AS! Dinilai 'Bodoh' Jika Biarkan Israel Serang Lebanon Bubarkan Gencatan Senjata
Jumat, 10 April 2026
Tribunnews Update
Menlu Spanyol Jose Manuel Albares Kecam Agresi Israel di Lebanon: Aib kemanusiaan & Ancam Perdamaian
Kamis, 9 April 2026
Berita Terkini
Gencatan Senjata Dikhianati, Iran Geram Israel Rudal Lebanon dan Bersumpah Hukum Zionis
Kamis, 9 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.