Kamis, 15 Mei 2025

Celebrity Story

Aktor Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi, Buntut Dugaan Penggelapan Uang Arisan Senilai Rp 724 Juta

Sabtu, 4 Juni 2022 17:29 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Aktor sekaligus pembawa acara Krisna Mukti dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (3/6/2022) sore.

Pelapor adalah Yeni Khaidir yang datang bersama tim kuasa hukumnya ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan atas Krisna Mukti dan kawan-kawan.

"Benar kami baru saja menerima laporan dengan nomor polisi LP/B/2702/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA," kata Zulpan.

Baca: Polisi Ungkap Fakta terkait Tersangka Kasus Arisan Bodong Disebut Bisa Pesan Makanan Online

Zulpan menerangkan, laporan tersebut dibuat berawal dari arisan yang dilakukan Krisna dan Yeni pada tahun 2018.

Arisan itu kemudian berhenti pada tahun 2021 silam.

Namun diketahui, terdapat lima orang yang belum menerima uang arisan.

"Ada sekira lima orang yang belum dapat uang arisan, sudah ditagih sama pelapor tapi tak kunjung bayar," jelasnya.

Baca: Gaya Hidup Mewah Bos Arisan Bodong di Sumedang, Beraksi Empat Tahun, Iming-imingi Bunga Besar

Sebagai penanggungjawab, akhirnya Yeni membuat laporan ini ke Polda Metro Jaya agar di proses secara hukum.

Kini pihak kepolisian masih mendalami laporan yang dibuat oleh Yeni dan akan memanggil beberapa saksi untuk diperiksa.

Terkait kasus tersebut, korban diketahui mengalami kerugian hingga Rp 724.600.000.

"Korban merugi sampai Rp 724.600.000," kata Zulpan.

Krisna dan beberapa rekannya dituding melakukan tindak pidana sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

(Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dituding Gelapkan Uang Arisan Rp724 Juta, Artis Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi

# Celebrity Story # Krisna Mukti # Krisna Mukti dilaporkan ke polisi # arisan bodong

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved