Live Update
Tilap Duit Ratusan Juta Lewat Arisan Bodong, Emak-emak di Madiun Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Laporan wartawan Tribun Mataraman - Febrianto Ramadani
TRIBUN-VIDEO.COM- Terdakwa inisial Y binti S, hanya bisa menunduk sembari duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Selasa siang (16/7/2024).
Wanita berusia 31 tahun tersebut terbukti menjadi dalang arisan fiktif, serta menipu beberapa emak di Kabupaten Madiun. Korban diketahui mengalami kerugian dengan jumlah tak sedikit.
(*)
Baca: Kontroversi Pembongkaran Gedung KONI Kalteng: Bangunan Bersejarah, Warisan Budaya Harus Dilestarikan
Baca: Serangan Mortir Al Qassam Hancurkan Barisan Pasukan Israel yang Coba Menembus Lingkungan Shujaiya
Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Ika Vidya Lestari
# Madiun # arisan bodong # vonis # pengadilan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribun Jatim
Live Update
Kecil-kecil Cabe Rawit, IRT di Purwakarta Ternyata Ratu Arisan Bodong! Korban Rugi hingga Rp1 M
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Viral News
Tak Datang Mediasi di PN Solo, Jokowi Ogah Tunjukkan Ijazahnya, TIPU UGM: Tak Ada Itikad Baik
Rabu, 30 April 2025
Viral News
LIVE: Jokowi Absen Mediasi Dugaan Ijazah Palsu di PN Solo, TIPU UGM Singgung Tak Ada Itikad Baik
Rabu, 30 April 2025
Nasional
Direktur LPI Duga Ada Agenda Besar di Balik Isu Ijazah Palsu Jokowi: Ingin Lemahkan Gibran
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.