Kamis, 15 Mei 2025

Live Update

Tilap Duit Ratusan Juta Lewat Arisan Bodong, Emak-emak di Madiun Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Rabu, 17 Juli 2024 14:43 WIB
Tribun Jatim

Laporan wartawan Tribun Mataraman - Febrianto Ramadani

TRIBUN-VIDEO.COM- Terdakwa inisial Y binti S, hanya bisa menunduk sembari duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Selasa siang (16/7/2024).

Wanita berusia 31 tahun tersebut terbukti menjadi dalang arisan fiktif, serta menipu beberapa emak di Kabupaten Madiun. Korban diketahui mengalami kerugian dengan jumlah tak sedikit.
(*)

Baca: Kontroversi Pembongkaran Gedung KONI Kalteng: Bangunan Bersejarah, Warisan Budaya Harus Dilestarikan

Baca: Serangan Mortir Al Qassam Hancurkan Barisan Pasukan Israel yang Coba Menembus Lingkungan Shujaiya

Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Ika Vidya Lestari

# Madiun # arisan bodong # vonis # pengadilan

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribun Jatim

Tags
   #arisan bodong   #Madiun   #vonis   #pengadilan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved