Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Reaksi Mendag Dibisiki Dirjen Perdagangan Luar Negeri soal Mafia Minyak Goreng, Kini Jadi Tersangka

Kamis, 21 April 2022 10:34 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Momen Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indasari Wisnu Wardhana membisiki Menag soal tersangka mafia minyak goreng menjadi sorotan.

Kini, justru dirinya lah yang ditetapkan menjadi tersangka dan diduga terlihat mafia minyak goreng.

Momen Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indasari Wisnu Wardhana membisiki Menteri Perdagangan M Lufti terjadi saat Kementerian Perdagangan sedang melakukan rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI 17 Maret lalu.

Saat itu, Mendag berkeyakinan akan mendapatkan tersangka mafia minyak goreng.

Baca: Menanti Tersangka Baru Mafia Minyak Goreng di Tengah Desakan Usut Tuntas hingga ke Akar

"Saya dengan Pak Kapolri sudah kasih semua datanya, tapi saya tidak mau sebutin namanya (pelaku mafia minyak goreng), ini kami sudah temukan," ucapnya pada angggota DPR.

Di tengah obrolannya dengan komisi VI, tampak Dirjen Wisnu Wardhana mendekati Mendag.

Ia pun terlihat membisikkan sesuatu pada M Lutfi.

Tak lama setelah dibisiki, M Lutfi langsung mendekati microphone miliknya.

Baca: Sosok Pemilik Grup Wilmar yang Terseret Kasus Korupsi Minyak Goreng, Raja Minyak Sawit Indonesia

Ia pun langsung memberikan penjelasan pada DPR RI bahwa sebentar lagi tersangka kasus mafia minyak goreng akan ditangkap.

"Pak Ketua saya baru saja dikasih tau oleh Pak Dirjen Perdagangan Luar Negeri, hari Senin sudah ada calon tersangkanya," kata M Lutfi.

Ucapan M Lutfi itu tampak lugas dan singkat.

Seusai menjelaskan bahwa akan ada tersangka, ia langsung mematikan mic dan tak lagi memberikan penjelasan.

Dan benar saja, pada Selasa (19/4/2022), Kejaksaan Agung RI mengumumkan ada 4 tersangka kasus mafia minyak goreng.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Baca: Kasus Mafia Minyak Goreng Seret Sejumlah Nama, Mendag Lutfi Berpotensi Ikut Diperiksa Kejagung

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Kemudian Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.

Menurut Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

Dalam kasus ini, Burhanuddin menyebut bahwa para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.

Termasuk kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.

Sementara itu, Menteri perdagangan sendiri langsung tegas mendukung agar proses hukum terhadap para mafia minyak goreng ini dituntaskan.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," ujar Mendag Lutfi dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022) .

Ia pun telah menekankan pada jajarannya agar memberikan pelayanan perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirjennya Jadi Tersangka Suap Izin Minyak Goreng, Mendag Lutfi: Kami Dukung Proses Hukum"

# Reaksi # Mendag Lutfi # Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag # Indrasari Wisnu Wardhana # mafia minyak goreng

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Nila
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved