KACAMATA HUKUM
Begini Posisi Anak Angkat dalam Pembagian Warisan, Ahli Hukum Sebut Bisa Dapat 100%
TRIBUN-VIDEO.COM - Pembagian harta warisan seringkali menimbulkan perdebatan.
Terlebih jika ada anak angkat dalam susunan keluarga yang ditinggalkan.
Sebagian publik belum tahu bagaimana kedudukan anak angkat dalam pembagian warisan.
Apakah dimungkinkan anak angkat bisa mendapat warisan orang tua angkatnya ?
Pengacara sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jateng, Badrus Zaman, menjelaskan pembagian warisan di Indonesia diatur dalam hukum Islam dan hukum perdata.
Dalam hukum Islam, anak angkat tidak bisa mendapat warisan karena tak ada hubungan darah dengan pewaris.
Sementara di hukum perdata, tidak ada aturan lebih khusus mengenai pembagian warisan pada anak angkat.
Bahkan, kedudukan dan hak antara anak angkat dan anak kandung sama dalam hukum perdata.
Badrus pun berpendapat anak angkat bisa mendapat harta warisan orang tua angkatnya dalam kondisi tertentu secara hukum perdata.
Ketika orang tua angkatnya sama sekali tak memiliki keluarga lain sebagai ahli waris, bisa saja warisan jatuh ke tangan anak angkat sepenuhnya.
Hal itu juga berlaku saat orang tua angkatnya membuat surat wasiat.
"Bisa saja, karena tidak ada yang lain selain anak angkat."
"Kalau tidak ada wasiat juga bisa ke anak angkat," kata Badrus dalam tayangan YouTube Tribunnews, Senin (4/4/2022).
Badrus mengingatkan posisi anak angkat juga harus memiliki legal standing agar bisa mendapat warisan.
Artinya, kedudukan anak angkat perlu disertai bukti dokumen dari pengadilan bahwa dia diadopsi secara sah oleh orang tua angkat.
"Namanya anak angkat harus didaftarkan di pengadilan, tidak bisa langsung mengangkat langsung dianggap anak. Makanya ada akta adopsi anak," kata Badrus.
Lebih lanjut, Badrus juga menekankan pentingnya wasiat terdaftar di notaris.
Hal tersebut dilakukan agar surat wasiat mendapatkan kekuatan hukum.
"Lihat dulu wasiatnya, wasiatnya juga harus daftar di notaris, legalisasi di sana. Itu yang harus dilakukan," kata dia.
Kondisi di atas berbeda jika masih ada keluarga kandung yang menjadi ahli waris.
Jika masih ada ahli waris dari keluarga kandung, harta tidak boleh semuanya diberikan lewat wasiat.
Harta dalam surat wasiat tidak boleh melebihi sepertiga dari keseluruhan total harta warisan.
"Wasiat bisa digugat ke pengadilan dan bisa dibatalkan."
Baca: KACAMATA HUKUM: Anak Angkat dalam Pembagian Warisan
Baca: KACAMATA HUKUM: Lawan Begal Berujung Tersangka
"Enggak boleh semuanya (harta dalam wasiat) karena ada ahli waris, kecuali jika tidak punya ahli waris yang lain," jelas Badrus.
Simak selengkapnya pada video di atas. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bisakah Anak Angkat Dapat Warisan Orang Tua Angkatnya? Ini Kata Pakar Hukum
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Video Update
Wasiat Perdamaian Paus Fransiskus, Ubah Mobil Kepausan Jadi Klinik Kesehatan untuk Anak-anak Gaza
Senin, 5 Mei 2025
Selebritis
GENDONGAN Baby Lily Curi Perhatian Gegara Kuat Gendong Rayyanza, Ternyata Harganya Buat Melongo
Selasa, 29 April 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
Wasiat Rohani Paus Fransiskus, Ditulis Sejak 2022: Dimakamkan di Tanah & Hanya Tertulis Nama Ini
Selasa, 22 April 2025
Mancanegara
Isi Surat Wasiat Terakhir Paus Fransiskus sebelum Meninggal Dunia, Beri Arahan Prosesi Kematian
Selasa, 22 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Terkuak! Isi Wasiat Terakhir Paus Fransiskus sebelum Meninggal Dunia, Beri Arahan Prosesi Kematian
Selasa, 22 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.