Rabu, 14 Mei 2025

kacamata hukum

KACAMATA HUKUM: Anak Angkat dalam Pembagian Warisan

Senin, 4 April 2022 18:11 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Berbicara soal pembagian harta warisan memang sering kali menimbulkan perdebatan.

Terlebih jika ahli waris seorang anak angkat.

Seperti yang sedang hangat di perbincangkan soal warisan mendiang dorce gamalama.

Warisan mendiang dorce menjadi perseteruan antara keluarga dan anak angkatnya.

Polemik ini berawal saat anak-anak angkat dorce bersikeras membuka surat wasiat sang presenter usai 40 hari kematian.

Sementara, keluarga Dorce menuntut harus segera dibacakan.

Baca: Indah Permatasari Berebut Warisan dalam Film Gara-gara Warisan

Baca: Harta Warisan Dorce Gamalama Disebut Jadi Rebutan Keluarga, Kuasa Hukum Buka Suara

Sebab, pihak keluarga menduga ada kejanggalan dari wasiat yang tak kunjung diungkap tersebut.

Hal ini lantas membuat sebagian publik bertanya-tanya bagaimana aturan pembagian warisan untuk anak angkat?

Apakah anak angkat berhak mendapat warisan dan hak yang sama layaknya keluarga kandung?

Kita akan bahas di kacamata hukum dalam tema ‘Anak Angkat dalam Pembagian Warisan’ bersama Korwil Peradi Jawa Tengah, Badrus Zaman, S.H., M.H.

(*)

Baca berita terkait lainnya di sini

# pembagian warisan # Kacamata Hukum # anak angkat # Warisan Anak Angkat

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved