KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Lawan Begal Berujung Tersangka
TRIBUN-VIDEO.COM - Baru-baru ini, kasus seorang korban pembegalan menjadi tersangka mendapat sorotan publik.
Kasus tersebut dialami Pria asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial M (34).
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena menewaskan dua pelaku begal saat membela diri.
Insiden ini bermula saat M pergi untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.
Di tengah perjalanan, M dipepet oleh dua orang pelaku begal, sehingga duel pun terjadi.
M melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam yang ia bawa sampai akhirnya membuat dua pelaku begal meninggal dunia.
Kasus korban begal menjadi tersangka ini bukan lah kali pertama terjadi.
Baca: KACAMATA HUKUM: Anak Angkat dalam Pembagian Warisan
Peristiwa serupa juga terjadi di Medan, Sumatera pada Desember 2021 lalu.
Hal ini lantas membuat publik bertanya-tanya, bagaimana hukum membela diri saat melawan begal ?
Baca: KACAMATA HUKUM: Klitih dan Kriminalitas Remaja
Apakah membela diri saat nyawa terancam bisa ditetapkan sebagai tersangka?
Kita akan bahas di kacamata hukum dalam tema Lawan Begal Berujung Tersangka bersama Ketua DPC Peradi Solo, Zainal Abidin, S.H.,M.H.
Baca Berita Terkait Lainnya di sini
#begal #korbanbegal #jaditersangka #NTB
Video Production: Raka Aditya Putra Tama
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Jan Hwa Diana Bos Sentoso yang Tahan Ijazah Karyawan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Perusakan Mobil
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.