Sabtu, 11 April 2026

Kabar Selebriti

Imbas Jadi Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong hingga Adik Indra Kenz Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 12 April 2022 20:58 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, ayah Vanessa Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz Nathania Kesuma diketahui menjadi tersangka baru dalam kasus Binomo.

Bareskrim Polri mengajukan pencekalan terhadap tiga tersangka kasus dugaan penipuan trading binary option tersebut.

Maka dari itu, ketiganya kini tidak bisa pergi ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.

Dikutip dari TribunMedan pada Selasa (12/4/2022), Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa hal itu dilakukan demi kepentingan penyidikan.

"Demi kepentingan penyidikan ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Dijelaskan Ramadhan, pencekalan ketiga tersangka diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Hal itu dilakukan untuk mencegah agar para tersangka tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko memastikan ketiga tersangka masih berada di Indonesia.

Bahkan ketiga tersangka itu kini dalam pengawasan penyidik.

Baca: Sebelum Terjerat Kasus Binomo, Ini Isi Chat Indra Kenz pada Rudy Salim: Sultan Paling Kaya se-Asia

"Sudah (dipastikan di Indonesia), berarti kan yang bersangkutan sudah dalam pengawasan penyidik," pungkas Gatot.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus Binomo pada Minggu (10/4/2022).

Ketiga orang tersangka itu adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Ketiga tersangka diduga mendapatkan aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan.

Peran Vanessa Khong dalam hal ini adalah menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1.1 miliar.

Ia juga menerima sebidang tanah senilai Rp 7,8 miliar dari Indra Kenz di Tangerang Selatan.

Baca: Tak Terima Dijadikan Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong Dapat Tanggapan dari Bareskrim Polri

Sementara itu, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar.

Ia juga diduga menyembunyikan uang Indra Kenz dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.

Nathania Kesuma, adik Indra Kenz menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp 9.4 miliar.

Dana tersebut untuk membuka akun di exchanger indodax untuk Indra Kenz.

Ia juga ikut menandatangani dokumen pembelian rumah Indra Kenz di Deli Serdang, Sumatera Utara. (*)

(Tribun-Video.com/TribunMedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul MIRIS Nasib Pacar Indra Kenz, Sudah Tersangka Vanessa Khong dan Ayah Dicekal ke Luar Negeri

# tersangka kasus binomo # Kasus Binomo # Vanessa Khong # Indra Kenz # dicekal # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved