Selasa, 13 Mei 2025

Terkini Nasional

Sidang Pemeriksaan Terdakwa Pembunuhan di Nagreg, Kolonel Priyanto: Anak Saya Bilang Papah Itu Baik

Jumat, 8 April 2022 16:51 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, mengungkapkan momen saat anak istrinya menjenguknya di tahanan.

Selama terjerat kasus tersebut, Kolonel Priyanto mengatakan baru satu kali dijenguk oleh istri dan empat orang anaknya di tahanan.

Priyanto mengatakan saat itu, istrinya memintanya untuk bersabar.

Baca: Penyesalan Kolonel Priyanto Terkait Kasus Nagreg, Mengaku Ada Setan yang Masuk Kepala

Hal tersebut diungkapkannya ketika ditanya Penasehat Hukumnya dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022).

"Ya saya disuruh sabar. Terus kalau anak saya bilang, Papah itu baik. Papah bukan kayak begitu," kata Priyanto.

Sebelumnya, Priyanto juga sempat digali keterangannya terkait keluarga oleh hakim.

Dalam keterangannya, Priyanto menjelaskan memiliki empat orang anak dan satu orang istri sah.

Anaknya yang tertua, kata Priyanto, saat ini telah lulus kuliah berusia 21 tahun.

Sementara anak keduanya saat ini berumur sekira 20 tahun.

Baca: Hakim Cecar Kolonel Priyanto terkait Alasan Buang Sejoli Nagreg: Tak Punya Rasa Kasihan Sama Korban?

Anak ketiganya, kata dia, berusia 19 tahun.

"Yang keempat 17 tahun," jawab Priyanto kepada hakim.

Priyanto sebelumnya didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).

Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca: Kelanjutan Kasus Tabrakan Sejoli Nagreg, 6 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Terdakwa Kolonel Priyanto

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)

Baca juga berita terkait di sini

# Kolonel Priyanto # pembunuhan berencana # Nagreg

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Gita Irawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved