Selasa, 13 Mei 2025

Terkini Daerah

Kelanjutan Kasus Tabrakan Sejoli Nagreg, 6 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Terdakwa Kolonel Priyanto

Kamis, 7 April 2022 15:31 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Oditurat Militer Tinggi II Jakarta akan menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan dalam sidang pada sidang Kamis (7/4/2022) pihaknya akan menghadirkan enam saksi ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

"Saksi sipil sebanyak enam orang," kata Wirdel saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Namun dia tidak membeberkan enam warga saksi sipil yang dihadirkan untuk membuktikan dakwaan tersebut dihadirkan karena melihat kejadian atau hal lainnya.

Baca: Selain Kasus Handi yang Buang Sejoli Nagreg, Wanita Ini Dibuang ke Sungai Dalam Kondisi Hidup

Hingga kini Oditur Militer sudah menghadirkan warga yang melihat saat sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ditabrak mobil dinaiki Priyanto di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.

Serta warga yang menemukan jasad Handi dan Salsabila di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah, termasuk kedua orangtua korban ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sebagai saksi.

Sementara untuk ahli, Oditur Militer sudah menghadirkan dokter forensik dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Margono yang melakukan autopsi jenazah Handi dan membuat laporan Visum et Repertum.

Baca: Sidang Lanjutan Kasus Tabrak Lari oleh Kolonel Inf Priyanto, Hakim Hadirkan 6 Saksi, Siapa Mereka?

Sebagai catatan, perkara ini berawal saat mobil dinaiki Priyanto menabrak sepeda motor yang dikemudikan Handi dan ditumpangi Salsabila di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.

Seusai kecelakaan pada 8 Desember 2021 itu kedua korban dibawa menggunakan mobil Isuzu Panther yang dinaiki Priyanto lalu dibuang ke aliran Sungai Serayu pada hari yang sama.

Dalam perkara ini Priyanto tidak didakwa melakukan tabrak lari atau pasal menyangkut kecelakaan lalu lintas karena saat Handi dan Salsabila ditabrak dia bukan sopir mobil.

Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Sangkaan Pasal 340 KUHP tersebut karena dari keterangan saksi di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Handi masih hidup saat dibawa ke dalam mobil Priyanto untuk dibuang.

Ahli forensik dari yang melakukan autopsi jenazah Handi juga memastikan korban masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu karena ditemukan pasir dan air dalam rongga dada Handi.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hari Ini 6 Warga Bersaksi di Sidang Kasus Tabrakan Nagreg Berujung Maut Terdakwa Kolonel Priyanto

# Kasus Nagreg # Kasus Tabrak Lari di Nagreg # saksi # Kolonel Inf Priyanto # pembunuhan berencana

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved