Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Dua Terdakwa Diklatsar Maut Menwa UNS Solo Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 4 April 2022 20:42 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22) terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS yang menewaskan Gilang Endi Saputra divonis 2 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (04/04/2022).

"Dengan ini menyatakan terdakwa satu Nanang Fahrizal Maulana dan terdakwa dua Faizal Pujut Juliono, Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim,Suprapti, Senin (04/04/2022).

Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim diketuai oleh Suprapti didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta S.

Baca: Terdakwa Kasus Diklatsar Maut Menwa UNS Tak Dihadirkan dalam Persidangan, Ternyata Ini Alasannya

Dalam persidangan yang dilakukan cara virtual tersebut Vonis yang dijatuhkan kepada terduga lebih ringan dibanding Tututan jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," katanya.

Seperti diketahui, Gilang Endi Saputra meninggal dunia saat mengikuti mengikuti Diklat Resimen Mahasiswa (Menwa) pada Sabtu (23/10/2021).

Mahasiswa D4 Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja UNS tersebut meninggal karena benda tumpul yang mengakibatkan mati lemas.

Ayah dan Ibu Hadir

Ayah dan Ibu almarhum Gilang Endi Saputra hadir di Sidang putusan kasus Diklatsar maut Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Sunardi dan Endang Budiastuti terlihat di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (4/4/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di ruang Wiryono Projo Dikoro.

Salah satu perwakilan keluarga Gilang, Novaria Eka Puri Vonis berharap hakim dapat memberikan Vonis yang adil untuk Gilang Endi maupun keluarga.

"Terkait sidang putusan bahwa majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil untuk almarhum Gilang, untuk kedua orangtuanya dan juga untuk kami keluarga besarnya," kata Novaria.

Baca: Kasus Diklatsar Maut Menwa UNS Solo Masuki Sidang Perdana, 2 Terdakwa Dihadirkan via Online

Dirinya tidak menampik, bahwa keluarga menginginkan hukuman yang seberat-beratnya untuk dua terdakwa yakni Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono.

"Secara manusiawi kami ingin dihukum seberat beratnya," ujarnya.

Namun, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum hanya 7 tahun penjara, pihaknya menghormati itu.

Namun, ia berharap Hakim bisa memberikan keputusan yang adil untuk adik sepupunya Gilang Endi.

"Dari jaksa menutut 7 tahun penjara, itu ya kami tetap menghormati keputusan majelis hakim tapi semoga majelis hakim bisa memberikan keadilan untuk almarhum," tegasnya.

Menurutnya, ada sekitar 12 anggota keluarga yang turut hadir untuk menyaksikan sidang Vonis untuk dua tersangka kasus Diklatsar Menwa UNS. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Dua Terdakwa Diklatsar Maut Menwa UNS Solo Divonis 2 Tahun Penjara

#Diklatsar Maut Menwa UNS #Vonis Hukuman #Diklat Maut #UNS

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved