Rabu, 14 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

Definisi, Ciri-ciri dan Ancaman Hukuman Tindak Pidana Pencucian Uang

Selasa, 29 Maret 2022 09:38 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa waktu ini, kepolisian membekuk sejumlah publik figur terkait aplikasi trading berkedok judi, binary option.

Tak hanya karena ilegal, aplikasi ini bahkan membuat pengikutnya alami kerugian fantastis, hingga miliaran rupiah.

Seperti kasus yang menyeret influencer sekaligus afiliator, berinisial IK dan DS.

Keduanya sama sama disangkakan pasal dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sekretaris PBH Peradi Surakarta, Ari Santoso, S.H., M.H menjelaskan terkait TPPU pada acara Panggung Demokrasi Tribunnews, Senin (14/3/2022).

"Pencucian uang adalah upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan hasil dari tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta kekayaan tersebut berasal dari transaksi yang sah," terang Ari Santoso.

Ari juga menjelaskan terkait ciri-ciri dan bagaimana melacak kasus pencucian uang.

Untuk mencari tahu soal pencucian uang penegak hukum melacaknya bekerja sama dengan BPATK.

Pasalnya BPATK memiliki kemampuan untuk melacak dan memantau transaksi.

Simak selengkapnya pada video di atas. (*)

Baca: KACAMATA HUKUM: Influencer Promosi Trading Ilegal

Baca: KACAMATA HUKUM: Sanksi Pelaku Judi Online

 #investasi bodong #korban trading ilegal #tersangka kasus binomo #indrakenz

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Reporter: Fikri Febriyanto
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved