Rabu, 22 April 2026

Kacamata Hukum

KACAMATA HUKUM: Influencer Promosi Trading Ilegal

Senin, 28 Februari 2022 15:33 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Trading online kini tengah diminati banyak masyarakat sebagai pundi-pundi cuan.

Bahkan, banyak publik figur juga ikut mempromosikan berbagai aplikasi trading online.

Sayangnya, ada beberapa aplikasi trading ini tak punya legalitas di Indonesia.

Seperti kasus yang menimpa influencer asal Medan berinisial IK.

Baca: Butuh Modal Demi Main Trading Online, Pria di Mataram Nekat Gadaikan Mobil Sewaan

Baca: Selain Kurungan Pidana 20 Tahun Penjara, Indra Kenz Juga Terancam Dimiskinkan karena Kasus Binomo

IK awalnya dilaporkan polisi atas dugaan penipuan terkait aplikasi trading yang dia promosikan.

Diketahui, aplikasi trading online tersebut ternyata ilegal dan dilarang di Indonesia.

Terjerumus iklan IK, beberapa pengikutnya alami rugi puluhan juta hingga miliaran rupiah.

IK pun kini ditetapkan sebagai tersangka.

Lantas, seperti apa hukuman bagi publik figur yang promosi trading online sembarangan?

Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum dalam tema Influencer Promosi Trading Ilegal bersama Arjana Bagaskara Solichin, S.H. , Partner of Solichin & Maruszama Counsellor At Law.

# Kacamata Hukum # Influencer # trading # publik figur

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Reporter: Shella Latifa A
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved