Kacamata Hukum
KACAMATA HUKUM: Influencer Promosi Trading Ilegal
TRIBUN-VIDEO.COM - Trading online kini tengah diminati banyak masyarakat sebagai pundi-pundi cuan.
Bahkan, banyak publik figur juga ikut mempromosikan berbagai aplikasi trading online.
Sayangnya, ada beberapa aplikasi trading ini tak punya legalitas di Indonesia.
Seperti kasus yang menimpa influencer asal Medan berinisial IK.
Baca: Butuh Modal Demi Main Trading Online, Pria di Mataram Nekat Gadaikan Mobil Sewaan
Baca: Selain Kurungan Pidana 20 Tahun Penjara, Indra Kenz Juga Terancam Dimiskinkan karena Kasus Binomo
IK awalnya dilaporkan polisi atas dugaan penipuan terkait aplikasi trading yang dia promosikan.
Diketahui, aplikasi trading online tersebut ternyata ilegal dan dilarang di Indonesia.
Terjerumus iklan IK, beberapa pengikutnya alami rugi puluhan juta hingga miliaran rupiah.
IK pun kini ditetapkan sebagai tersangka.
Lantas, seperti apa hukuman bagi publik figur yang promosi trading online sembarangan?
Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum dalam tema Influencer Promosi Trading Ilegal bersama Arjana Bagaskara Solichin, S.H. , Partner of Solichin & Maruszama Counsellor At Law.
# Kacamata Hukum # Influencer # trading # publik figur
Reporter: Shella Latifa A
Sumber: Tribunnews.com
Selebritis
Sosok Clara Shinta, Viralkan Suami VCS dengan Wanita Lain, Pemiliki Usaha di Bidang Kecantikan
Selasa, 31 Maret 2026
Viral News
HEBOH! CLARA SHINTA Bongkar Video VCS Suami dengan Wanita Lain, Akui Gemetar Tahu Diselingkuhi
Senin, 30 Maret 2026
Tribunnews Update
Viral Video Sebut Sahur Mengganggu Tidur saat Ramadan, Influencer Cut Rizki Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 25 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
OJK Bidik Influencer Saham 'Nakal', Perketat Aturan Pengawasan Terancam Dijatuhi Sanksi Berat
Selasa, 24 Februari 2026
Viral
DEMI BIKIN KONTEN Influencer Asal Filipina Tewas seusai Makan Kepiting Setan yang Ia Tangkap
Jumat, 13 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.