Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Butuh Modal Demi Main Trading Online, Pria di Mataram Nekat Gadaikan Mobil Sewaan

Rabu, 19 Januari 2022 21:39 WIB
Tribun Lombok

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUN-VIDEO.COM – Seorang pria di Mataram inisial MB alias AD (37) menggadaikan mobil sewaan untuk mendapatkan modal trading online.

Warga Kelurahan Cakranegara Timur, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ini menyewa mobil Toyota Calya untuk sehari seharga Rp250 ribu pada Oktober 2021.

Mobil dengan nomor polisi DR 1567 KJ ini disewa dari sebuah usaha penyewaan mobil di Jalan Pejanggik, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

MB yang kini sudah menjadi tersangka ini menambah sewa per hari dengan harga yang sama.

Sebulan setelah disewa, atau tepatnya pada Sabtu (13/1/2022), MB menemui temannya berinisial AR.

Pertemuan MB dengan AR di SPBU Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram ini tujuannya untuk serah terima mobil.

Rupanya MB berniat menggadaikan mobil sewaan produksi tahun 2021 tersebut.

Baca: Mobil Sewaan Digadaikan Rp 25 Juta untuk Trading Online, Korban Alami Kerugian hingga Rp 130 Juta

AR ini yang mempertemukan MB dengan AM yang bersedia membayar gadai.

“Digadaikan Rp25 juta,” kata Kapolsek Mataram Kompol Elyas Ericson Selasa (18/1/2022).

AR yang menjembatani gadai itu mendapat bagian Rp10 juta.

“Untuk dijadikan modal trading online,” imbuh Ericson.

MB kepincut dengan iming-iming AR yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Tersangka dijanjikan saksi AR kalau bisnisnya ini berhasil, maka akan diberikan Rp100 juta,” sebut Ericson.

Berkat penggadaian mobil sewaan itu, korban merugi hingga Rp130 juta.

Baca: Demi Dapatkan Modal untuk Trading Online, Pria di Mataram Nekat Gadaikan Mobil Sewaan

Ericson mengatakan pihaknya menerima laporan pengaduan dari korban.

Selanjutnya memburu MB.

MB akhirnya dapat ditangkap saat sedang berada di rumah istrinya di Kelurahan Cakranegara Timur, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Mobil yang digadaikan tersebut kemudian disita dari AM.

“Plat nomor mobil ini sudah diganti untuk menyamarkan barang bukti,” kata Ericson.

MB kini sudah ditahan dengan sangkaan pasal 372 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Cari Modal Trading Online, Pria di Mataram Gadai Mobil Calya Sewaan Rp25 Juta

# kompetisi trading # menggadaikan # Mobil Sewaan # Mataram #

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Tribun Lombok

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved