KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Sanksi Pelaku Judi Online
TRIBUN-VIDEO.COM - Instrumen trading online, Binary Option tengah ramai digandrungi masyarakat.
Banyak influencer bahkan mempromosikan platform Binary Option dengan iming-iming untung besar dalam sekejap.
Baru-baru ini, seorang influencer dilaporkan atas dugaan kasus penipuan terkait aplikasi trading Binary Option.
Baca: Korban Aplikasi Trading Binomo Diperiksa Bareskrim, Pihak Affiliator Juga Dilaporkan
Dia menawarkan aplikasi ini dan menjanjikan keuntungan hingga 85 persen bagi para trader.
Namun, sayangnya para trader malah mengalami kerugian puluhan juta hingga miliaran Rupiah.
Baca: Profil Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang Dituding Jadi Afiliator Trading, Kerap Pamer Barang Branded
Kepolisian pun menyebut Binary Option masuk dalam kategori perjudian online.
Selain itu, keberadaan Binary Option di Indonesia juga tak memiliki legalitas alias sebagai trading ilegal.
Lalu, bagaimana hukum melihat fenomena trading online?
Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum dalam tema Judi Berkedok Trading bersama Ketua DPC Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Solo Raya, Reso Adi Setya, SH.
# trading # judi # Binary Option # trader
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Anak di Lahat Tega Mutilasi Ibu Kandung Gegara Kecanduan Judi Online, Jasad Dikubur di Kebun
Kamis, 9 April 2026
Live Tribunnews Update
Potret Anak Pemutilasi Ibu Kandung di Lahat, Kecanduan Judol hingga Sewa Rekan untuk Gali Lubang
Kamis, 9 April 2026
Nasional
Sosok Ahmad Fahrozi, Pelaku Mutilasi Ibu Kandung di Lahat, Diduga Tak Diberi Uang untuk Judi Online
Kamis, 9 April 2026
LIVE UPDATE
Polda Sumut Gerebek Apartemen di Medan, Markas Judi Online Jaringan Kamboja Beroperasi 2 Tahun
Jumat, 27 Maret 2026
Live Update
LIVE UPDATE SORE: Kronologi Pembunuhan Dokter Shanti Hastuti, Menhut Akhiri Konflik Gajah-Manusia
Jumat, 27 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.