Rabu, 22 April 2026

KACAMATA HUKUM

KACAMATA HUKUM: Sanksi Pelaku Judi Online

Senin, 14 Februari 2022 17:32 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Instrumen trading online, Binary Option tengah ramai digandrungi masyarakat.

Banyak influencer bahkan mempromosikan platform Binary Option dengan iming-iming untung besar dalam sekejap.

Baru-baru ini, seorang influencer dilaporkan atas dugaan kasus penipuan terkait aplikasi trading Binary Option.

Baca: Korban Aplikasi Trading Binomo Diperiksa Bareskrim, Pihak Affiliator Juga Dilaporkan

Dia menawarkan aplikasi ini dan menjanjikan keuntungan hingga 85 persen bagi para trader.

Namun, sayangnya para trader malah mengalami kerugian puluhan juta hingga miliaran Rupiah.

Baca: Profil Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang Dituding Jadi Afiliator Trading, Kerap Pamer Barang Branded

Kepolisian pun menyebut Binary Option masuk dalam kategori perjudian online.

Selain itu, keberadaan Binary Option di Indonesia juga tak memiliki legalitas alias sebagai trading ilegal.

Lalu, bagaimana hukum melihat fenomena trading online?

Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum dalam tema Judi Berkedok Trading bersama Ketua DPC Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Solo Raya, Reso Adi Setya, SH.

# trading # judi # Binary Option # trader

Baca berita lainnya terkait trading

Reporter: Shella Latifa A
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #trading   #judi   #Binary Option   #trader

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved