Kamis, 9 April 2026

Terkini Metropolitan

KPK Panggil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mintai Keterangan terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E

Kamis, 24 Maret 2022 09:27 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berusaha melengkapi proses penyelidikan dugaan korupsi terkait dengan ajang Jakarta E-Prix atau Formula E.

Salah satunya yakni lewat keterangan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa (22/3/2022) kemarin lusa.

"Terkait dengan kegiatan penyelidikan atas dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di Jakarta, tim penyelidik KPK masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait dengan dugaan peristiwa pidana ini. Satu di antaranya dengan kembali memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).

Baca: Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-12 untuk Tribunnews, Ketua KPK Firli Bahuri Apresiasi Peran Media

Terkait bahan yang coba digali lewat Prasetyo Edi, Ali mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkapkan ke publik.

Karena, ia mengingatkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Sebagaimana diketahui, hal-hal terkait penyelidikan suatu kasus belum bisa disampaikan ke masyarakat.

Ali hanya bisa memastikan, tim penyelidik KPK akan segera memeriksa bahan keterangan yang diberikan oleh Prasetyo Edi Marsudi.

"Tentu bahan keterangan dimaksud akan segera diperiksa oleh tim penyelidik KPK untuk memastikan apakah dalam penyelenggaraan kegiatan Formula E dimaksud benar ada peristiwa pidana," katanya.

Usai diperiksa pada Selasa, Prasetyo menjelaskan bahwa KPK mengonfirmasi ihwal aliran dana Rp180 miliar dari Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) DKI melalui Bank DKI untuk Formula E sebelum disahkannya APBD terkait.

Baca: Kekhawatiran KPK akan Lepasnya Edhy Prabowo dari Pidana Pengganti

"Dikonfirmasi mengenai uang Rp180 miliar yang sebelum menjadi Perda APBD sudah dikeluarkan melalui bank DKI," ucap Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).

Dia menambahkan, aliran dana dari Dispora DKI Jakarta melalui Bank DKI untuk penyelenggaraan Formula E tersebut mendapatkan perhatian lebih mendalam dari KPK.

Prasetyo juga menyerahkan dokumen surat Dispora DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dijawab menggunakan instruksi gubernur.

Selain itu, dia mengimbau KPK untuk transparan dan akuntabel dalam melakukan pemeriksaan terkait dengan ajang Formula E.

Pemprov DKI Jakarta sudah angkat bicara menyoal pemeriksaan Prasetyo.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai tidak ada perihal yang luar biasa atas pemanggilan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi oleh KPK.

Menurutnya, pemanggilan tersebut bertujuan mengetahui pola, mekanisme, standar operasional prosedur (SOP), aturan, ketentuan, serta tahapan-tahapan proses penganggaran program kerja perihal terkait.

Baca: Anak Nirwan Bakrie Tak Hadiri Pemanggilan Penyidik KPK di Kasus Gratifikasi Sidoarjo

"Ketua DPRD dipanggil KPK itu biasa. Ingin diskusi. KPK perlu masukan bagaimana proses perencanaan anggaran, proses penganggaran, sampai keputusan diputuskannya sebuah anggaran," kata Riza di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Kendati sudah diperiksa dua kali dalam sebulan terakhir, Riza menilai hal tersebut tidak mengindikasikan adanya hal yang luar biasa atas pemanggilan tersebut. (*)

Baca juga berita terkait di sini

# KPK # Prasetio Edi Marsudi # Ketua DPRD # DKI Jakarta # Formula E # korupsi

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Ilham Rian Pratama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved