Rabu, 15 April 2026

Terkini Nasional

Anak Nirwan Bakrie Tak Hadiri Pemanggilan Penyidik KPK di Kasus Gratifikasi Sidoarjo

Selasa, 15 Maret 2022 15:32 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Direktur Minarak Brantas Gas, Adika Nuraga Bakrie, tidak menghadiri pemeriksaan yang dilayangkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (15/3/2022).

Anak dari Nirwan Dermawan Bakrie atau Nirwan Bakrie itu sedianya diperiksa tim penyidik terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Hari ini kami memanggil Adika Nuraga Bakrie, yang bersangkutan tidak hadir. Namun, konfirmasi kepada tim penyidik KPK untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Baca: KPK Gandeng Kemenko Marves dan Kemenko Perekonomian Usut Kelangkaan Minyak Goreng

Ali belum dapat memastikan kapan penjadwalan ulang terhadap Adika Nuraga Bakrie.

Namun, ditegaskannya, KPK terus mengembangkan dugaan penerimaan gratifikasi ini ke pihak-pihak lain.

"Terkait perkara ini KPK masih terus mengembangkan perkara dari kegiatan tangkap tangan ke dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak-pihak yang nanti kami sampaikan," katanya.

Belum diketahui kaitan Adika Nuraga Bakrie dengan dugaan gratifikasi ini.

Namun, Minarak Brantas Gas merupakan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) pengelola wilayah kerja migas (WK Migas) Brantas bersama Lapindo Brantas Inc dan PT Prakarsa Brantas.

Dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Saiful sendiri sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca: Pimpinan KPK dan Kepala BKN ke PTUN, Novel Baswedan: Jangan Biarkan Ada Perbuatan Melawan Hukum

Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Gede Artana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020).

Saiful Ilah dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

# Adika Nuraga Bakrie # Pengadilan Tipikor Surabaya # Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved