Terkini Nasional
Pimpinan KPK dan Kepala BKN ke PTUN, Novel Baswedan: Jangan Biarkan Ada Perbuatan Melawan Hukum
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Puluhan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani sidang perdana atas gugatannya terhadap Presiden RI Joko Widodo, pimpinan KPK, hingga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Terkait sidang tersebut, perwakilan eks pegawai KPK Novel Baswedan menyatakan kalau gugatan yang dilayangkan pihaknya ini agar ke depan tidak ada pembiaran yang dilakukan oleh para petinggi negara dalam proses penerimaan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah kerja KPK.
"Poin utamanya adalah perbuatan sewenang-wenang, perbuatan melawan hukum itu tak boleh dimaklumi, tak boleh dibiarkan," kata Novel saat ditemui awak media di PTUN DKI Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (10/3/2022).
Dalam gugatan yang teregister dengan nomor 46/G/TF/2022/PTUN.JKT tersebut, eks penyidik senior KPK itu juga menyatakan ada upaya pelemahan dalam pemberantasan korupsi dari para pimpinan KPK.
Baca: Sidang Perdana Gugatan Puluhan Mantan Pegawai KPK Kepada Pemerintah
Hal itu berdasar kata dia, sejak dirinya bersama 57 pegawai lainnya tersingkir dari lembaga antirasuah karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN.
"Karena itu bukan sekadar masalah kesewenang-wenangan, pelanggaran hukum yg dilakukan pr pimpinan kpk ataupun dalam hal lainnya, ataupun kerugian yg kami alami begitu juga dg pelangaran HAM yang mereka lakukan"
"Tapi ada juga hal yg lebh penting yaitu upaya memberantas korupsi yang sedang dilemahkan dan ini menjadi masalah yang lebih serius. Karena itu gugtan penting untuk dilakukan," kata dia.
Novel yang kini sudah bekerja menjadi ASN Polri menyatakan kalau pimpinan KPK telah melakukan pelanggaran hukum dengan memberhentikan para pegawai KPK termasuk dirinya.
Padahal berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan atau temuan Ombudsman RI, terdapat maladministrasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tersebut.
Tak hanya itu, dalam temuan lembaga lainnya yakni Komnas HAM, bahwa dalam proses alih status menjadi ASN itu juga ada 11 poin dugaan pelanggaran HAM yang terjadi.
Namun kata dia, hal tersebut malah dibiarkan atau belum pernah dilakukan tindakan oleh pimpinan KPK.
"Dan itu dilakukan dengan terang dengan nyata dan saya pikir kalau hal seperti ini dibiarkan dampaknya bukan hanya terhadap kami tapi ke depan akan bisa membuat terusakan yang lebih besar lagi," tukas Novel.
Diberitakan sebelumnya, Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih berlanjut meski sebagian besar pegawai yang tidak lolos sudah diangkat menjadi ASN di Polri.
Baca: Alasan Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Turut Gugat Presiden Jokowi
Kabar terbaru, mantan pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos TWK, Ita Khoiriyah dkk menggugat Presiden Jokowi, lima pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut diajukan oleh para mantan pegawai KPK pada Selasa, 1 Maret 2022.
Gugatan yang diajukan oleh Ita Khoiriyah dkk ini terkait dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI atas tindak lanjut asesmen TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
"Mengabulkan permohonan para penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi gugatan yang dikutip dari Tribunjateng.com, Rabu (2/3/2022).
Dalam gugatan dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT tersebut, eks pegawai KPK meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Malaadministrasi pada Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Mereka juga meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen TWK Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan dan AUPB.
PTUN juga diminta menghukum para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 dan Rekomendasi Komnas HAM.
Tak hanya itu, para mantan pegawai KPK itu juga meminta PTUN Jakarta menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat. (*)
# Komnas HAM # Pegawai KPK # PTUN Jakarta
Reporter: Rizki Sandi Saputra
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Komnas HAM Panggil Petinggi TNI, Dalami Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus
Rabu, 1 April 2026
Terkini Nasional
Tim Advokasi Andrie Yunus Ajukan Perlindungan ke LPSK hingga Komnas HAM usai Alami Ancaman & Teror
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Komnas HAM Pastikan Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Sama antara Polda dan TNI
Senin, 30 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Komnas HAM soal Pengunduran Diri Letjen TNI Yudi Abrimantyo Buntut Kasus Penyiraman Air Keras
Kamis, 26 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Andrie Yunus Resmi Diakui Pembela HAM oleh Komnas HAM, Polisi Diminta Beri Perlindungan Penuh
Selasa, 17 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.