Rabu, 14 Mei 2025

Kabar Selebriti

Permintaan Maaf Doni Salmanan, Hingga Pengakuan Pendapatan Miliaran Rupiah Dalam Waktu Satu Tahun

Rabu, 16 Maret 2022 09:41 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengatakan Doni Salmanan meraup untung hingga miliaran hanya dalam kurun waktu setahun dari hasil dugaan tindak pidana kasus judi online Quotex.

"Saya sudah sampaikan diawal itu dari mulai tahun 2021 sampai kemarin. Jadi sudah 1 tahun," ujar Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).

Sejauh ini, Asep menuturkan pihaknya telah menyita 97 item aset atau barang berharga pemilik nama lengkap Doni Muhammad Taufik tersebut.

Total, aset hingga barang berharga tersebut senilai Rp64 miliar.

Baca: Selain Blokir 8 Rekening Bareskrim Polri Sita Uang Tunai Rp 3,3 Miliar Milik Doni Salmanan

"Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp64 miliar," pungkas Asep.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Baca: Sederet Pose Doni Salmanan saat Memakai Baju Tahanan Disorot, Senyum hingga Tangan Masuk Celana

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Ungkap Doni Salmanan Raup Untung Miliaran Hanya Dalam Waktu Satu Tahun

# UPDATE Kasus Doni Salmanan # Aset Doni Salmanan # permintaan maaf # Hukuman Doni Salmanan # Aliran Dana Doni Salmanan # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved