Kabar Selebriti
Permintaan Maaf Doni Salmanan, Hingga Pengakuan Pendapatan Miliaran Rupiah Dalam Waktu Satu Tahun
TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengatakan Doni Salmanan meraup untung hingga miliaran hanya dalam kurun waktu setahun dari hasil dugaan tindak pidana kasus judi online Quotex.
"Saya sudah sampaikan diawal itu dari mulai tahun 2021 sampai kemarin. Jadi sudah 1 tahun," ujar Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).
Sejauh ini, Asep menuturkan pihaknya telah menyita 97 item aset atau barang berharga pemilik nama lengkap Doni Muhammad Taufik tersebut.
Total, aset hingga barang berharga tersebut senilai Rp64 miliar.
Baca: Selain Blokir 8 Rekening Bareskrim Polri Sita Uang Tunai Rp 3,3 Miliar Milik Doni Salmanan
"Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp64 miliar," pungkas Asep.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
Baca: Sederet Pose Doni Salmanan saat Memakai Baju Tahanan Disorot, Senyum hingga Tangan Masuk Celana
Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.
Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Ungkap Doni Salmanan Raup Untung Miliaran Hanya Dalam Waktu Satu Tahun
# UPDATE Kasus Doni Salmanan # Aset Doni Salmanan # permintaan maaf # Hukuman Doni Salmanan # Aliran Dana Doni Salmanan #
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews.com
viral
TEWASKAN JUKIR, Ormas Brigez Sampaikan Permintaan Maaf dan Minta Anggotanya Serahkan Diri
Selasa, 18 Maret 2025
To The Point
Dirut Pertamina Muncul di Tengah Geger Kasus Dugaan Korupsi, Sampaikan Permintaan Maaf ke Masyarakat
Senin, 3 Maret 2025
Tribunnews Update
Reaksi Oknum TNI AL saat Permintaan Maafnya Ditolak Anak Bos Rental, Tak Ucapkan Sepatah Kata Pun
Rabu, 19 Februari 2025
Tribunnews Update
Anak Bos Rental Tolak Permintaan Maaf dari Oknum TNI AL yang Bunuh Ayahnya: Korban Bukan Kami Saja
Rabu, 19 Februari 2025
Terkini Daerah
Pencuri Tinggalkan Tulisan Minta Maaf seusai Beraksi di SD Sragen, Sejumlah Bangunan Dirusak
Minggu, 9 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.