Rabu, 22 April 2026

HOT TOPIC

Polisi Beberkan Alasan Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar Jadi Tersangka, Sebut Pengemudi Lalai

Selasa, 15 Maret 2022 18:09 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak kepolisian kini telah menetapkan tersangka terhadap dua pengendara motor gede (moge) AG dan AP yang menabrak dua bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Polisi menyebut kedua pengendara itu lalai saat mengemudikan moge.

Dikutip dari Kompas.com pada Selasa (15/3/2022), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo memberikan penjelasan.

Penetapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mengadakan gelar perkara pada Senin (14/3/2022).

Tak hanya itu, penetapan tersangka ini juga disertai adanya barang bukti.

Selain itu, pihaknya telah memeriksa para saksi.

Baca: Detik-detik Warga Ceburkan Mobil ke Sungai, Pengemudi Ugal-ugalan Tabrak Warga dan Lempari Petasan

Baik mereka yang berada di kejadian perkara maupun dari pengendara moge tersebut.

Hingga akhirnya kedua pengendara tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Tompo menerangkan, pertimbangan penetapan tersangka dikarenakan adanya kelalaian dari dua pengemudi itu.

"Jadi sesuai dengan alat bukti yang kita peroleh dari cek TKP, kemudian kondisi jalan, kemudian faktor dari teknis kendaraan, kita peroleh ada kelalaian dari pengemudi, sehingga bisa ditetapkan sebagai penyebab kecelakaan tersebut," ucap Tompo.

Untuk itu, kedua tersangka dijerat pasal lalu lintas dan angkutan jalan karena kelalaian.

Tersangka terancam dipenjara paling lama enam tahun atau dikenakan denda senilai Rp 12 juta.

Baca: 2 Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Jawa Barat Resmi Jadi Tersangka

Sebagaimana informasi sebelumnya, dua bocah kembar tewas ditabrak rombongan moge pada Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 13.15 WIB.

Kedua bocah itu bernama Hasan Firdaus dan Husen Firdaus yang berusia delapan tahun.

Korban merupakan putra dari pasangan Wasmo dan Empong, warga Blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari RT 3/5, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.

Diketahui, bocah kembar itu ditabrak saat menyeberangi Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran.

Jalan tersebut tak jauh dari rumah mereka.

Tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Lalai, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara"

# pengendara motor # Pangandaran # kecelakaan # rombongan moge

Editor: Aprilia Saraswati
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved