Jumat, 10 April 2026

Terkini Daerah

2 Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Jawa Barat Resmi Jadi Tersangka

Selasa, 15 Maret 2022 12:04 WIB
Tribun Jabar

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menetapkan dua pengendara moge yang menabrak bocah kembar di Pangandaran sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo, mengatakan, dua anggota Haryel Davidson Indonesia (HDCI) Bandung itu statusnya naik dari saksi menjadi tersangka, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik di Mapolres Ciamis.

"Sudah menjadi tersangka," ujar Ibrahim Tompo saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Selasa (15/3/2022).

Menurutnya, gelar perkara dilakukan Senin, 14 Maret 2022 siang, dan baru selesai pada malam hari pukul 19.30 WIB.

Kedua pengendara moge itu pun kini telah ditahan di Mapolres Ciamis.

"Ya, ditahan," katanya.

Baca: Kepala Sekolah Angkat Bicara soal Bocah Kembar yang Ditabrak Moge di Pangandaran

Ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung, Glenarto, mengatakan, pada prinsipnya ia bakal mengikuti semua prosedur yang ada, sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Sebagai warga negara yang taat hukum tentunya, kami akan mendukung proses tersebut meskipun antara penabrak dengan korban sudah islah," ujar Glen.

Menurutnya, peristiwa yang menewaskan Hasan dan Husen merupakan musibah yang tidak diinginkan siapa pun.

"Ini namanya kan musibah, tidak ada yang menginginkan seperti ini."

"Mudah-mudahan itu dapat menjadi pertimbangan karena bagaimanapun juga baik pengendara maupun korban sudah tidak perlu lagi mencari siapa yang salah dan benar," katanya.

Baca: Kasus Moge Tabrak Bocah di Pangandaran Berakhir Damai, Pengamat: Kesannya Seperti Nyawa Bisa Dibeli

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntana, memastikan proses hukum bagi pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua bocah kembar hingga meninggal dunia di Kabupaten Pangandaran akan tetap berlanjut.

Islah antara kedua belah pihak, ujar Kapolda Jabar, tak membuat proses hukum berhenti.

"Proses hukum tetap kita laksanakan, sesuai dengan aturan yang ada karena itu kan menghilangkan nyawa seseorang, jadi proses hukum tetap berlanjut," ujar Irjen Pol Suntana saat ditemui di Lembang, Senin (14/3).

"Apa yang dilakukan oleh teman-teman pengguna motor itu [islah dan pemberian santunan] hanya tindakan-tindakan saja dan itu akan menjadi pertimbangan dalam putusan hakim di pengadilan," kata Irjen Pol Suntana.

Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8) tertabrak rombongan motor gede Harley Davidson saat hendak pulang ke rumah mereka, Sabtu (12/3) sekitar pukul 13.15.

Tragedi itu terjadi di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, tak jauh dari rumah mereka.

Satu sepeda motor menabrak Hasan. Satu moge lainnya menabrak Husen.

Kedua anak kembar itu meninggal di lokasi kejadian.

Belakangan diketahui, kedua moge tersebut masing-masing dikemudikan Angga Permana Putra (40), warga Kota Cimahi, dan Agus Wardi (52), asal Bandung Barat.

Baca: Konvoi Moge Harley di Pangandaran Tabrak 2 Bocah Kembar hingga Tewas, Korban Dikubur 1 Liang Lahad

Hari itu, keduanya hendak ke Pangandaran bersama rombongan pengendara dari Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan dua anggota HDCI masih diperiksa di Polres Ciamis sebagai saksi.

"Mereka masih dalam pemeriksaan, jadi berada di ruang pemeriksaan, belum ditahan. Statusnya juga belum gelar perkara, agenda penyidik itu mau gelar perkara setelah pemeriksaan," ujar Ibrahim saat ditemui di Mapolda Jabar, kemarin.

Setelah gelar perkara, ujar Ibrahim, baru akan ada penetapan status.

"Dari penetapan status itu nanti ada lagi pertimbangan penyidik, bisa saja ditahan bisa tidak."

"Subjektifnya, kalau dianggap kooperatif dan tidak akan melarikan diri, bisa jadi tidak ditahan, kita tunggu saja," katanya.

Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, menyebut kasus kecelakaan yang menyebabkan dua anak kembar meninggal dunia ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca: Sosok 2 Bocah Kembar yang Tewas Tertabrak Moge di Pangandaran, Ibu Korban: Awalnya Berangkat Ngaji

“Dua pengendara moge sudah dimintai keterangan di Unit Laka Satlantas Polres Ciamis,” ujar Zanuar saat ditemui di di sela kegiatan Gebyar Vaksin di Gedung Dakwah Islamic Center Ciamis, kemarin.

Selain memeriksa dua pengendara moge, sejumkah saksi juga dimintai keterangan.

"Hari ini ada empat saksi yang ada di lokasi yang dimintai keterangan. Selanjutnya pihak yang akan dimintai keterangan adalah saksi dari keluarga,” katanya.

Meski penanganan kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan, kata Cahyo, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

Meski sejumlah saksi sudah dimintai keterangan berikut pengendara moge sudah diperiksa menurut AKP Zanuar Cahyo Wibowo pihaknya belum menetapkan tersangka.

"Setelah gelar perkara nanti baru ada penetapan tersangka,” ujarnya.

Dua moge maut, hingga kemarin juga masih diamankan di halaman atas ujian praktek SIM Polres Ciamis. Masing-masing moge dengan plat nomor B 6227 HOG dan D 1993 NA. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Resmi Jadi Tersangka!

# Harley Davidson # Bocah Kembar # Pangandaran # Moge # Jawa Barat

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Jabar

Tags
   #Pangandaran   #moge   #Bocah Kembar   #Harley Davidson

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved