Sabtu, 18 April 2026

Terkini Daerah

Kasus Moge Tabrak Bocah di Pangandaran Berakhir Damai, Pengamat: Kesannya Seperti Nyawa Bisa Dibeli

Minggu, 13 Maret 2022 20:13 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus motor gede (moge) menabrak bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Sabtu (12/3/2022), menjadi sorotan.

Kejadian ini kemudian diselesaikan dengan perjanjian tertulis oleh pelaku dan pihak keluarga.

Selain itu, pelaku juga memberikan uang santunan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban.

Surat perjanjian tersebut diketahui oleh kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman.

Adapun perjanjian dilaksanakan di Markas Polsek Kalipucang pada Sabtu (12/3/2022).

Salah satu poin dari perjanjian itu menyebutkan, “Pihak ke satu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak ke satu tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.”

Baca: Konvoi Moge Harley di Pangandaran Tabrak 2 Bocah Kembar hingga Tewas, Korban Dikubur 1 Liang Lahad

Poin selanjutnya dituliskan bahwa, “Apabila dikemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempersalahkan kembali permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum.”

Pengamat hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Mohammad Jamin mengatakan, kesepakatan damai antara pelaku dan korban bisa saja terjadi.

Namun, Jamin menuturkan bahwa perdamaian tidak serta merta menghapuskan unsur pidana.

“Karena bagaimana pun harus dibuktikan dulu bahwa pelaku tidak bersalah. Kalau dia besalah, unsur pidana tetap dipertanggungjawabkan. Nantinya di pengadilan yang bisa menilai,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/3/2022).

Menurut Jamin, perjanjian itu “mengesampingkan” unsur pidana. “(Perjanjian) itu perdata, tapi perjanjian itu seperti ‘mengesampingkan’ unsur pidananya,” ucap dosen Fakultas Hukum UNS ini.

Harusnya, kata Jamin, perkara itu diproses oleh penyidik kepolisian, kemudian ke penuntutan jaksa, dan lalu dibawa ke pengadilan.

“Seberapa besar unsur kesalahan, ya meskipun ada ketidaksengajaan atau kelalaian (pelaku), itu yang nanti bisa ditentukan apakah ada pelanggaran pidana. Dan seberapa besar sanksi yang diberikan itu berdasarkan UU Lalu Lintas,” ungkapnya.

Jika tiba-tiba unsur pidananya ditutup, itu menjadi tidak sesuai.

Baca: Sosok 2 Bocah Kembar yang Tewas Tertabrak Moge di Pangandaran, Ibu Korban: Awalnya Berangkat Ngaji

“Kesannya nyawa bisa dibeli. Bisa diselesaikan dengan uang,” tuturnya.

Jamin memandang, kasus ini bila diperhatikan dari sisi keadilan, patut dipertanyakan.

Pasalnya, hal ini menyangkut nyawa masyarakat.

“Rasa keadilan masyarakat menjadi tergangggu. Menurut saya, ini bukan hanya persoalan antarpribadi, tapi juga menyangkut masyarakat," ungkapnya.

Menurut Jamin, polisi wajib turun tangan dalam kasus ini tanpa harus menunggu adanya aduan.

"Ini delik biasa, Mas," terangnya.

Menurutnya, ini adalah ranah polisi untuk melakukan penegakan hukum.

"Karena bila ada kecelakaan yang berakibat kematian korban, polisi bisa melakukan proses penyidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Bocah Kembar Ditabrak Moge hingga Tewas, Pelaku Beri Rp 50 Juta, Pengamat: Kesannya Nyawa Bisa Dibeli"

# Kecelakaan # Harley Davidson # Pangandaran # Moge

Editor: Fitriana SekarAyu
Sumber: Kompas.com

Tags
   #moge   #Pangandaran   #Harley Davidson   #kecelakaan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved