Kamis, 15 Mei 2025

Kabar Selebriti

Deretan Barang Mewah Indra Kenz yang Disita oleh Polisi, Ada Mobil Tesla hingga Rumah Rp 6 Miliar

Sabtu, 5 Maret 2022 13:01 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Influencer Indra Kenz kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan afiliator Binomo.

Hal itu pun membuat banyak aset mewahnya disita oleh kepolisian seperti mobil tesla hingga rumah senilai Rp 6 miliar.

Benarkah Indra Kenz akan dimiskinkan?

Dikutip dari Wartakota pada Sabtu (5/3/2022), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan saat ini pihaknya sudah mendata harta Indra Kenz yang akan disita.

Harta tersebut di antaranya, mobil listrik merek Teska model tiga berwarna biru dan mobil Ferrari California tahun 2012.

Selain itu ada rumah di Deli Serdang Sumatera Utara seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga Rp 1,7 miliar dan rumah di Tangerang.

"Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar, dan rumah di Tangerang," ujar Whisnu di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Baca: Berbeda dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Bukan Terjerat Kasus Penipuan Binomo Melainkan Quotex

Tak sampai disitu, Whisnu mengatakan pihaknya juga akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz di Medan senilai Rp 800 juta.

Polisi juga akan menyita rekening Indra Kenz yang berjumlah miliaran rupiah atas nama Indra Kesuma dan Jenius atas nama Indra Kesuma.

Whisnu mengatakan penyitaan segera dilakukan seusai mendapat izin dari pengadilan negeri setempat.

Pada Senin (7/3/2022), penyidik akan bergerak ke Sumatera Utara.

"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing (melacak) aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," ungkap Whisnu.

Sebelumnya diketahui Sultan Medan Indra Kenz ditahan polisi seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online aplikasiBinomo dan terancam 20 tahun penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan susai diperiksa polisi selama tujuh jam pada Kamis (24/2/2022) Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Sosok Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Dilaporkan ke Polisi seusai Indra Kenz Terjerat Binomo

Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz juga kena Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terakhir ia juga dikenakan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penipuan.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022) malam.

Indra Kenz akan ditahan di Mabes Polri sampai 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan yang dimulai sedari Kamis (24/2/2022) malam. (*)

(Tribun-Video.com/WartakotaLive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Sita Sederet Mobil dan Rumah Mewah, Indra Kenz Benar-benar Akan Dimiskinkan?

# Indra Kenz tersangka # Indra Kenz # Rekening Indra Kenz Diblokir # Kasus Binomo # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved