Kamis, 15 Mei 2025

Celebrity on Style

Berbeda dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Bukan Terjerat Kasus Penipuan Binomo Melainkan Quotex

Sabtu, 5 Maret 2022 12:13 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah Crazy Rich Medan, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan Binomo kini Doni Salmanan juga tertangkap atas kasus yang sama.

Namun, berbeda dengan Indra Kenz, Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Quotex bukan Binomo.

Hal itu disampaikan oleh Kepada Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Ia mengklarifikasi informasi terkait kasus pelaporan influencer Doni Salmanan ke Bareskrim Polri.

"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platfotm Quotex," kata Gatot dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Dikutip dari TribunSeleb, kasus penipuan yang menyeret nama Doni Salmanan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Baca: Doni Salmanan Crazy Rich Bandung Terancam Penjara 20 Tahun Penjara, akan Dijerat Pasal Penipuan

Keputusan ini diambil setelah tim Dittipidsiber melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).

Sampai saat ini polisi sudah memeriksa 10 orang saksi.

Tujuh di antaranya adalah pelapor dan tiga lainnya merupakan saksi ahli.

Namun, pihak kepolisian tidak merinci identitas para saksi tersebut.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membernarkan adanya pelaporan terhadap influencer Doni Salmanan.

Ia mengatakan pelaporan tersebut terkait kasus dugaan judi online dan penipuan aplikasi Binomo.

Baca: Polri Ralat Kasus Doni Salmanan, Ternyata Bukan terkait Binomo, Namun Aplikasi Qoutex

“Sudah ada laporannya dan masih dalam penyelidikan,” kata Ramadhan saat dihubungi 2 Maret 2022 lalu.

Doni dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tinndak pidana pencucian uang.

Terkait laporan tersebut, Doni bisa dikenakan hukuman maksimal 20 tahun.

Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) ITE.

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Tribun-Video.com/TribunSeleb)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beda dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Dilaporkan atas Dugaan Kasus Penipuan Quotex, Bukan Binomo

# Celebrity on Style # Indra Kenz # Doni Salmanan # Binomo # Quotex

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved