Kacamata Hukum
Bukti Cepat Hilang, Korban Kekerasan Seksual Harus Segera Lapor Pihak Berwajib
TRIBUN-VIDEO.COM - Meskipun berpacaran, hubungan intim yang dilakukan atas unsur paksaan juga dapat dipidanakan.
Unsur paksaan tersebut dapat dilihat melalui bukti langsung korban maupun situasi tubuh dan barang-barang di sekitar korban.
Korban yang melapor ke pihak yang berwenang biasanya akan diarahkan untuk melakukan Visum et Repertum dengan tujuan melihat apakah ada organ-organ yang rusak.
Selain itu juga dapat dilihat dari kesaksian, misalkan ada orang lain yang menyaksikan kejadian tersebut hingga keterangan ahli.
Baca: Kurang Kuatnya KUHP Atas Perlindungan Perempuan dan Anak
Baca: Ayah Cabuli Anak Laki-lakinya Lebih dari 7 Kali, Kasus Terungkap saat Pelaku dan Korban Bertengkar
Ketika korban tindak pidana pemerkosaan hendak melaporkan, yang terpenting adalah waktunya, semakin cepat semakin baik.
Sebab bukti-bukti yang berasal dari tubuh korban atau tempat kejadian perkara akan sulit diidentifikasi karena cepat hilang jika tidak segera melapor.
Akan lebih mudah jika melakukan pelaporan dalam kurung waktu tidak lebih dari satu kali 24 jam.(*)
# berpacaran # hubungan intim # pemerkosaan
Reporter: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Sanksi Anak seusai Hubungan Intim dengan Pacar, Ayah di Muratara Lecehkan Korban hingga Melahirkan
Jumat, 24 April 2026
Live Tribunnews Update
4 Tersangka Pemerkosaan Remaja Jambi Jalani Rekonstruksi, Ada 41 Adegan yang Diperagakan
Jumat, 24 April 2026
Live Tribunnews Update
Tampang 2 Polisi Tersangka Pemerkosaan Remaja di Jambi saat Dipecat, Seragam Diganti Baju Tahanan
Jumat, 24 April 2026
Tribunnews Update
Pria di Batubara Bunuh Selingkuhan di Hotel Gegara Tolak Hubungan Intim Kedua, Pelaku Ditangkap
Kamis, 23 April 2026
Live Tribunnews Update
Mabes Polri Usut Dugaan Kelalaian Penanganan Kasus Calon Polwan Dirudapaksa Oknum Polisi di Jambi
Senin, 20 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.