Kacamata Hukum
Bukti Cepat Hilang, Korban Kekerasan Seksual Harus Segera Lapor Pihak Berwajib
TRIBUN-VIDEO.COM - Meskipun berpacaran, hubungan intim yang dilakukan atas unsur paksaan juga dapat dipidanakan.
Unsur paksaan tersebut dapat dilihat melalui bukti langsung korban maupun situasi tubuh dan barang-barang di sekitar korban.
Korban yang melapor ke pihak yang berwenang biasanya akan diarahkan untuk melakukan Visum et Repertum dengan tujuan melihat apakah ada organ-organ yang rusak.
Selain itu juga dapat dilihat dari kesaksian, misalkan ada orang lain yang menyaksikan kejadian tersebut hingga keterangan ahli.
Baca: Kurang Kuatnya KUHP Atas Perlindungan Perempuan dan Anak
Baca: Ayah Cabuli Anak Laki-lakinya Lebih dari 7 Kali, Kasus Terungkap saat Pelaku dan Korban Bertengkar
Ketika korban tindak pidana pemerkosaan hendak melaporkan, yang terpenting adalah waktunya, semakin cepat semakin baik.
Sebab bukti-bukti yang berasal dari tubuh korban atau tempat kejadian perkara akan sulit diidentifikasi karena cepat hilang jika tidak segera melapor.
Akan lebih mudah jika melakukan pelaporan dalam kurung waktu tidak lebih dari satu kali 24 jam.(*)
# berpacaran # hubungan intim # pemerkosaan
Reporter: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita di Mapolres Pacitan, Begini Nasibnya
Selasa, 22 April 2025
Breaking News
BREAKING NEWS: In Dragon Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan & Pemerkosaan Nia Kurnia Sari
Selasa, 15 April 2025
Tribunnews Update
Gerak-gerik Dokter RSHS Priguna sebelum Perkosa FH, Komnas Perempuan Sebut Korban Berhak Aborsi
Sabtu, 12 April 2025
Tribunnews Update
LIVE: Komnas Perempuan Sebut Korban Pemerkosaan Residen RSHS Berhak Aborsi: Sebelum 14 Minggu
Sabtu, 12 April 2025
Tribun Video Update
Pakai Modus yang Sama, Dokter PPDS Unpad Berdalih Uji Alergi tapi Berujung Cabuli 2 Pasien
Jumat, 11 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.