Rabu, 14 Mei 2025

Kacamata Hukum

Bukti Cepat Hilang, Korban Kekerasan Seksual Harus Segera Lapor Pihak Berwajib

Kamis, 24 Februari 2022 18:04 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Meskipun berpacaran, hubungan intim yang dilakukan atas unsur paksaan juga dapat dipidanakan.

Unsur paksaan tersebut dapat dilihat melalui bukti langsung korban maupun situasi tubuh dan barang-barang di sekitar korban.

Korban yang melapor ke pihak yang berwenang biasanya akan diarahkan untuk melakukan Visum et Repertum dengan tujuan melihat apakah ada organ-organ yang rusak.

Selain itu juga dapat dilihat dari kesaksian, misalkan ada orang lain yang menyaksikan kejadian tersebut hingga keterangan ahli.

Baca: Kurang Kuatnya KUHP Atas Perlindungan Perempuan dan Anak

Baca: Ayah Cabuli Anak Laki-lakinya Lebih dari 7 Kali, Kasus Terungkap saat Pelaku dan Korban Bertengkar

Ketika korban tindak pidana pemerkosaan hendak melaporkan, yang terpenting adalah waktunya, semakin cepat semakin baik.

Sebab bukti-bukti yang berasal dari tubuh korban atau tempat kejadian perkara akan sulit diidentifikasi karena cepat hilang jika tidak segera melapor.

Akan lebih mudah jika melakukan pelaporan dalam kurung waktu tidak lebih dari satu kali 24 jam.(*)

# berpacaran # hubungan intim # pemerkosaan 

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved