Tribunnews Update
Gerak-gerik Dokter RSHS Priguna sebelum Perkosa FH, Komnas Perempuan Sebut Korban Berhak Aborsi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Komnas Perempuan menyatakan korban pemerkosaan dokter residen Priguna Anugerah berhak mengugurkan kehamilan (aborsi).
Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer, Sabtu (12/4/2025) merujuk pada Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
Baca: Kesaksian 2 Korban Lain Dokter Cabul Priguna: Baru Berani Lapor Polisi setelah Kasus Viral
Chatarina menyebut korban berhak menggugurkan kandungannya sebelum 14 minggu berdasarkan pasal 75 ayat 2 undang-undang tersebut.
Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dalam kondisi tertentu, termasuk kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban.
Chatarina juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi mengatur lebih lanjut mengenai aborsi akibat perkosaan.
Baca: Pakai Modus yang Sama, Dokter PPDS Unpad Berdalih Uji Alergi tapi Berujung Cabuli 2 Pasien
Aborsi karena perkosaan hanya boleh dilakukan paling lama 40 hari sejak hari pertama haid terakhir
Selain itu, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menetapkan kebijakan "Zona Tanpa Toleransi" terhadap kekerasan di seluruh fasilitas layanan kesehatan di Indonesia.
Komnas Perempuan juga mendorong RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk mengambil langkah konkret dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual dalam bentuk apapun agar kejadian serupa tidak terulang.Â
Peristiwa perkosaan ini diharapkan menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh terhadap jaminan ruang aman di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.Â
Baca: Live Update Sore: 2 Korban Tambahan Dokter Cabul Bandung Diselidiki, Detik-detik Gempa di Bogor
Komnas Perempuan menegaskan bahwa rumah sakit harus menjadi tempat yang bebas dari kekerasan, baik bagi tenaga kesehatan maupun pasien dan keluarganya.
Priguna Anugerah memperkosa keluarga pasien, FH (21) pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.
Ia bermodus mengambil darah, lalu membius korban kemudian memperkosanya. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Komnas Perempuan: Korban Perkosaan Dokter Priguna Berhak Lakukan Aborsi
# TRIBUNNEWS UPDATE # dokter # RSHS # pencabulan # pemerkosaan # aborsi
Reporter: sara dita
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Ganjar Heran soal Usulan Forum Purnawirawan TNI yang Minta Gibran Diganti: Atas Dasar Apa?
Senin, 28 April 2025
Tribunnews Update
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Dikritik Remaja soal Kebijakannya yang Melarang Wisuda di TK-SMA
Senin, 28 April 2025
Tribunnews Update
Tampang 2 Polisi Gadungan Peras Kuli Bangunan di Bogor, Takuti Korban Pakai Pistol Mainan
Senin, 28 April 2025
Tribunnews Update
Remaja yang Debat dengan Dedi Mulyadi Ternyata Sering Muncul di Televisi, Ngotot Ingin Perpisahan
Senin, 28 April 2025
Tribunnews Update
Sosok Camat Padang Selatan yang Digerebek Istri saat Selingkuh Ternyata Pernah Aniaya Junior di IPDN
Senin, 28 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.