Rabu, 14 Mei 2025

Kacamata Hukum

Kurang Kuatnya KUHP Atas Perlindungan Perempuan dan Anak

Kamis, 24 Februari 2022 18:02 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku kasus ruda paksa dan pencabulan di Indonesia sebenarnya dapat dikenakan hukuman yang sama meskipun pada KUHP tidak mencakupnya.

Maka dari itu, banyak aktivis yang mendorong pemerintah untuk secepatnya mengesahkan RUU KUHP.

Karena lemahnya KUHP atas perlindungan perempuan, perempuan dewasa yang ditinggalkan sang pacar setelah berhubungan tidak dapat menggugat si pacar.

Karena hal tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan bersama bukan karena unsur paksaan atau bahkan hingga menyebabkan luka.

Baca: Guru Ngaji di Tegal Tega Cabuli 2 Santriwatinya, Akui atas Dasar Sayang pada Korban tapi Pilih-pilih

Baca: Pengakuan Ayah Alasan Cabuli Anak Laki-laki Kandungnya di Tegal: Mau Jajan Tapi Tidak Punya Uang

Meskipun tidak adanya KUHP yang dapat menjerat, hal seperti itu dapat dikenakan pasal penipuan kalau sang laki-laki menjanjikan sesuatu.

Pelaku rudapaksa dan pencabulan dapat dikenakan pasal yang sama tergantung siapa korbannya.

Seperti apakah si korban masih anak di bawah umur atau sudah dewasa.(*)

# RUU KUHP # pencabulan # Pelaku rudapaksa

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #RUU KUHP   #pencabulan   #pelaku rudapaksa

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved