HOT TOPIC
Tega! Guru Ngaji di Ponpes Sukabumi Rudapaksa 3 Santriwati, Pelaku Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit
TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum guru ngaji berinisial WA (36), di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi atas kasus rudapaksa terhadap tiga orang santriwatinya.
Diketahui, selain guru ngaji, WA juga merupakan pemimpin pondok pesantren tempat korban belajar.
Adapun modus yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya adalah dengan membantu korban menyembuhkan penyakit.
Baca: Tampang Guru Ngaji Cabul di Subang, Kepala Digunduli & Tangan Diborgol, Begini Penampakannya !
Dikutip dari TribunJabar.id, WA ditetapkan sebagai tersangka, biasanya pakai sarung kini WA mengenakan baju tahanan berwarna orange, kepala digundul dan tangan diborgol.
WA hanya tertunduk malu saat diwawancarai oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.
Saat ditanya kenapa melakukan aksi bejat itu.
WA menjawab bahwa dirinya hilap melakukan hal tersebut.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, terdapat tiga orang korban berinisial DWN (15), SL (17) dan SR (18).
Menurutnya, berdasarkan pengakuan salah seorang korban yang berinisial DWN, guru ngaji bejat itu telah melakukan rudapaksa sebanyak 20 kali.
Baca: Heboh Guru Ngaji Cabuli 6 Santriwatinya saat Bahas Materi Haid, Dilakukan di Depan Murid Lain
Modus yang digunakan WA sendiri adalah dengan memberi bantuan kepada orang tua korban yang terkena masalah dan bisa menyembuhkan penyakit.
Namun, WA terpincut dengan kecantikan korban.
Hingga akhirnya ia melampiaskan nafsu dan merudapaksa korban.
"Korban pengakuannya dia cabuli sebanyak 20 kali, di atas di lantai dua rumah pelaku, dengan modus pelaku mengundang santriwati untuk naik ke lantai dua dengan akan membantu menyembuhkan sakitnya, modus lainnya akan memberikan bantuan kepada orang tua korban yang ada kena masalah, sehingga korban mengukuti maunya pelaku," ujarnya.
Aksi bejat guru ngaji itu dilakukan sejak tahun 2019 silam.
Kelakuan bejatnya itu pertama kali diketahui ketika korban melaporkan kepada sang nenek, yang kemudian disampaikan oleh neneknya kepada orang tua korban.
Akibat perbuatannya, WA mendapatkan hukuman yang sama seperti hukuman guru pesantren Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati.
Baca: Sidang Vonis Guru Ngaji Cabul Herry Wirawan, Terus Berdoa Tanpa Henti dan Perasaan Tak Karuan
WA dikenakan Undang-undang perlindungan anak, pasal 81 dengan ancaman bui seumur hidup.
"UU perlindungan anak dikarenakan korban lebih dari satu kita kenakan pasal 81 ancaman hukuman penjara seumur hidup," jelas Dedy.
Dedy menambahkan, dari tiga korban tidak ada yang sampai hamil. (Tribun-Video.com/TribunJabar.id)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TAMPANG Guru Ngaji yang Rudapaksa Santri di Sukabumi, Kepala Digundul, Dihukum Seperti Herry Wirawan
# HOT TOPIC # guru ngaji # rudapaksa # pesantren # Sukabumi
Sumber: Tribun Jabar
Live Update
Pengendara Motor di Sukabumi Sasar Ibu & Anak Siram Air Keras hingga Melepuh dan Alami Luka Bakar
Jumat, 2 Mei 2025
Terkini Daerah
Disiram Air Keras oleh Orang Tak Dikenal, Ibu dan Anak di Sukabumi Alami Luka Bakar
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Live Update Sore: Pria Paruh Baya di Wonogiri Setubuhi Anak SD, ASN Prabumulih Bolos Kerja 10 Tahun
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Pria Paruh Baya di Slogohimo Wonogiri Rudapaksa Bocah SD hingga 7 Kali!
Rabu, 30 April 2025
Regional
Anak Tiri jadi Budak Nafsu Ayah di Sorong, Rudapaksa sejak Usia 7 Tahun hingga Terinfeksi Penyakit
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.