Minggu, 11 Mei 2025

HOT TOPIC

Tega! Guru Ngaji di Ponpes Sukabumi Rudapaksa 3 Santriwati, Pelaku Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit

Rabu, 16 Februari 2022 18:18 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum guru ngaji berinisial WA (36), di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi atas kasus rudapaksa terhadap tiga orang santriwatinya.

Diketahui, selain guru ngaji, WA juga merupakan pemimpin pondok pesantren tempat korban belajar.

Adapun modus yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya adalah dengan membantu korban menyembuhkan penyakit.

Baca: Tampang Guru Ngaji Cabul di Subang, Kepala Digunduli & Tangan Diborgol, Begini Penampakannya !

Dikutip dari TribunJabar.id, WA ditetapkan sebagai tersangka, biasanya pakai sarung kini WA mengenakan baju tahanan berwarna orange, kepala digundul dan tangan diborgol.

WA hanya tertunduk malu saat diwawancarai oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.

Saat ditanya kenapa melakukan aksi bejat itu.

WA menjawab bahwa dirinya hilap melakukan hal tersebut.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, terdapat tiga orang korban berinisial DWN (15), SL (17) dan SR (18).

Menurutnya, berdasarkan pengakuan salah seorang korban yang berinisial DWN, guru ngaji bejat itu telah melakukan rudapaksa sebanyak 20 kali.

Baca: Heboh Guru Ngaji Cabuli 6 Santriwatinya saat Bahas Materi Haid, Dilakukan di Depan Murid Lain

Modus yang digunakan WA sendiri adalah dengan memberi bantuan kepada orang tua korban yang terkena masalah dan bisa menyembuhkan penyakit.

Namun, WA terpincut dengan kecantikan korban.

Hingga akhirnya ia melampiaskan nafsu dan merudapaksa korban.

"Korban pengakuannya dia cabuli sebanyak 20 kali, di atas di lantai dua rumah pelaku, dengan modus pelaku mengundang santriwati untuk naik ke lantai dua dengan akan membantu menyembuhkan sakitnya, modus lainnya akan memberikan bantuan kepada orang tua korban yang ada kena masalah, sehingga korban mengukuti maunya pelaku," ujarnya.

Aksi bejat guru ngaji itu dilakukan sejak tahun 2019 silam.

Kelakuan bejatnya itu pertama kali diketahui ketika korban melaporkan kepada sang nenek, yang kemudian disampaikan oleh neneknya kepada orang tua korban.

Akibat perbuatannya, WA mendapatkan hukuman yang sama seperti hukuman guru pesantren Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati.

Baca: Sidang Vonis Guru Ngaji Cabul Herry Wirawan, Terus Berdoa Tanpa Henti dan Perasaan Tak Karuan

WA dikenakan Undang-undang perlindungan anak, pasal 81 dengan ancaman bui seumur hidup.

"UU perlindungan anak dikarenakan korban lebih dari satu kita kenakan pasal 81 ancaman hukuman penjara seumur hidup," jelas Dedy.

Dedy menambahkan, dari tiga korban tidak ada yang sampai hamil. (Tribun-Video.com/TribunJabar.id)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TAMPANG Guru Ngaji yang Rudapaksa Santri di Sukabumi, Kepala Digundul, Dihukum Seperti Herry Wirawan

# HOT TOPIC # guru ngaji # rudapaksa # pesantren # Sukabumi

Editor: Panji Anggoro Putro
Sumber: Tribun Jabar

Tags
   #HOT TOPIC   #guru ngaji   #rudapaksa   #pesantren   #Sukabumi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved