HOT TOPIC
Sidang Vonis Guru Ngaji Cabul Herry Wirawan, Terus Berdoa Tanpa Henti dan Perasaan Tak Karuan
TRIBUN-VIDEO.COM - Guru cabul Herry Wirawan yang merudapaksa belasan santriwati akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (15/2/2022)
Sidang diinformasikan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan bahwa kliennya terus berdoa menjelang vonis.
Dilansri Tribunjabar.id, Ira Mambo yang merupakan kuasa hukum Herry Wirawan, memberikan keterangan.
Ia mengaku tak bisa menggambarkan perasaan sang klien.
Ira mengungkap bahwa snag klien terus berdoa.
"Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu, saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya, tentu berdoa saja," ujarnya.
Jika sebelumbya sidang dilakukan secara tertutup, pada sidang vonis ini akan dilakukan secara terbuka untuk umum.
Hal itu diungkapkan oleh Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).
Namun, pihaknya belum memastikan apakah Herry akan dihadirkan atau tidak.
"Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu," katanya.
Seperti diketahui, Herry Wirawan sebelumnya dituntut hukuman mati, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Selain itu ada juga tuntutan hukuman kebiri kimia, kemudian hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta.
Kini, nasib Herry akan ditentukan di sidan vonis yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul DOA Herry Wirawan Sebelum Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Kuasa Hukum: Hati Orang Siapa Tahu
# Herry Wirawan # Pengadilan Negeri (PN) Bandung # pencabulan
Sumber: Tribun Jabar
Live Update
Ini Tampang Tersangka Pencabulan Gresik yang Cekoki Miras lalu Setubuhi Remaja 15 Tahun di Gubuk
1 hari lalu
Live Update
Buronan Kasus Pencabulan Anak di Sampang Ditangkap saat Bersembunyi di Pamekasan
2 hari lalu
Live Update
2 Ayah di Gorontalo Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga Remaja, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.